Dimediasi Polri dan Kemnaker, Perusahaan Sepakat Bayar Hak Buruh Rp 12,7 M

detik.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuntaskan mediasi perselisihan antara PT Amos Indah Indonesia dengan para buruh. Dalam mediasi, pihak perusahaan sepakat membayar hak pesangon kepada 134 buruh yang terkena PHK dengan nilai Rp 12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengapresiasi kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam menyelesaikan kasus yang telah bergulir sejak Maret 2026. Menurutnya, mediasi merupakan komitmen negara dalam memberikan keadilan bagi pekerja.

"Pada hari ini kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," ujar Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Fakta Terkini Kasus Whip-Pink Berujung 2 Bos Pabrik Jadi Tersangka

Afriansyah menjelaskan perselisihan berawal saat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Maret 2026. Saat itu, para buruh menganggap ada ketidakadilan hingga menggelar demonstrasi di kantor Kemnaker.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menyelesaikan masalah industrial tersebut. Mereka diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikam persoalan tersebut.

"Tapi alhamdulillah dalam waktu 3 minggu, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT Amos dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja," jelasnya.




(ond/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ONIC awali MSC EWC 2026 dengan kemenangan 2-0 atas Entity7
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Lebih dari 3.200 Pemukim Israel Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: Kurangi Candu Dolar As, Ramai Bank Sentral Tambah Cadangan Emas
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wamenkomdigi Ungkap AI dan Blockchain Bisa Tekan Kebocoran Sistem Perdagangan Nasional
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemlu Sesalkan WNI Kabur Tinggalkan Rombongan Wisata di Korsel: Menyalahgunkan Kemudahan Akses
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.