JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mangkir dari panggilan penyidik Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 22 Juli 2026 kemarin.
Seharusnya, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama 3 orang lainnya. Yakni Don Ritto alias DR, NH dan TS dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan jika Febrie tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," jelas Anang, Kamis, 23 Juli 2026.
Oleh karena itu, lanjut Anang, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang.
BACA JUGA:Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Ngaku Berobat ke Singapura Gegara Sakit Pinggang
Padahal, tambah Anang, pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 kemarin turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian turut hadir pula Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," jelas Anang.
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPUKejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Tersangka, Desakan ke Kejagung Kian Menggema
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Sprindik baru itu tercatat dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Meski belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, kata Anang, pihaknya yelah memanggil sejumlah saksi.
Termasuk eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru," jelas Anang, Kamis, 23 Juli 2026.
- 1
- 2
- »





