Sidang Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Saksi Akui Dapat 10 Persen dari Uang yang Dicairkan

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP), Nurman Supriadi, mengaku identitas dan rekening pribadinya digunakan untuk pengajuan klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai imbalan, ia mengaku dijanjikan memperoleh bagian sebesar 10 persen dari dana klaim yang dicairkan.

Pengakuan itu disampaikan Nurman saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, Nurman menceritakan awal mula dirinya terlibat.

Ia mengatakan terdakwa Renu Arianthi Sani datang ke toko tempatnya bekerja dan menawarkan pencairan dana BPJS dengan imbalan 10 persen.

"Waktu itu Mbak Renu datang ke toko tempat saya bekerja. Kami memang sudah saling kenal dan punya nomor telepon. Dia bilang bekerja di BPJS, lalu menawarkan pencairan dana dengan bagian 10 persen untuk saya. Akhirnya saya tertarik dan mencoba. Saya diminta menyerahkan KTP dan nomor rekening," ujar Nurman.

Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS Rp 24,5 M, Saksi Akui Rekeningnya Jadi Penampung Pencairan Uang

Nurman mengatakan identitasnya digunakan sebanyak 3 kali untuk pengajuan klaim.

Berdasarkan data yang dibacakan jaksa di persidangan, pencairan pertama terjadi pada Agustus 2014 sebesar Rp19.713.000, pencairan kedua pada Desember 2015 sebesar Rp31.300.000, dan pencairan ketiga pada Desember 2020 sebesar Rp148.000.000.

Jaksa kemudian memastikan seluruh dana tersebut masuk ke rekening pribadi Nurman.

"Iya, betul," jawab Nurman.

Setelah dana masuk ke rekeningnya, Nurman mengaku diminta mentransfer kembali sebagian besar uang tersebut. Ia hanya menerima sekitar 10 persen sebagai bagian.

"Saya tahu uangnya cair setelah diberi tahu. Setelah itu saya diminta mentransfer kembali uang tersebut. Saya hanya mendapat bagian sekitar 10 persen. Saya tidak tahu perhitungan persisnya," katanya.

Ketika ditanya apakah dana tersebut merupakan haknya, Nurman menegaskan bukan.

"Bukan hak saya," ujarnya.

Baca juga: Selama 10 Tahun, Terdakwa Rekayasa Absensi hingga Kuitansi RS untuk Klaim Fiktif di BPJS

Nurman juga memastikan dirinya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja yang menjadi dasar pencairan klaim JKK tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Tidak," jawab Nurman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Alasan iPhone 11 Masih Support iOs 27 di Tahun 2026
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pengakuan Sekuriti Halte Bundaran HI: Harga Diri Saya Diinjak-injak Usai Tegur Sopir Alphard
• 16 jam laludisway.id
thumb
JPU KPK Tuntut Tiga Terdakwa Kontraktor OTT Dua Tahun Penjara
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Komjen Suyudi Tegaskan BNN di Garis Depan Kawal Visi Prabowo Berantas Narkoba
• 21 jam laludetik.com
thumb
Eksepsi Dikabulkan, Mengapa Jaksa Masih Bisa Tuntut Dokter Tifa Lagi di Kasus Ijazah Jokowi?
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.