Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Pekerja PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berhasil memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indonesia.

Hasil mediasi tersebut menyepakati pemberian pesangon kepada 134 mantan pekerja dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.

Baca Juga :
2 Pabrik Tumbang, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK 1.500 Buruh Tekstil

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian sengketa itu dicapai melalui serangkaian mediasi yang melibatkan pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja selama kurang lebih tiga pekan.

"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :
Menaker Ungkap Progres Satgas Mitigasi PHK

Selanjutnya, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menggelar sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.

"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.

 

Baca Juga :
32.389 Buruh Kena PHK Sepanjang Januari hingga Juni 2026


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sindikat Sabu Sistem Ranjau di Gresik Digulung, 17 Paket Siap Edar Disita Polisi
• 14 jam laluberitajatim.com
thumb
Dubes RI Beberkan Nilai Dagang RI-China Rp3.024 Triliun, Tawarkan Indonesia Jadi Hub ASEAN
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
• 15 jam lalunarasi.tv
thumb
Dua Jenazah Korban KM Nurul Salsa Teridentifikasi
• 13 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Oegroseno Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan: Korupsinya di Mana?
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.