Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku bersyukur majelis hakim menerima eksepsinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Eksepsi Dokter Tifa sebelumnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela pada Kamis (23/7/2026).
"Alhamdulillah, pada hari ini tercapai semua keputusan dari Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari kami, dari saya, terdakwa Tifauzia Tyassuma,” ujar Tifa usai sidang Pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Tifa mengatakan mentalnya sudah sangat siap menghadapi sidang putusan sela hari ini.
Tifa kemudian mengaku mendapat penguatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus lulusan S1 Jokowi yaitu berupa transkip dokumen nilai.
"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana Kehutanan UGM lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini, yaitu transkrip nilai lengkap SKS berjumlah 161. Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah,” ucap Tifa.




