Bareskrim Tangkap Buron Kasus Narkoba Haradongan Simanjuntak, Sita Harrier

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buron kasus ratusan butir pil ekstasi di Riau bernama Haradongan Simanjuntak. Penangkapan dilakukan di Rokan Hilir (Rohil), Riau.

"Terkait penangkapan bandar narkoba Rokan Hilir, Riau. Bandar tersebut dikenal sebagai bandar besar di Rohil. Yang bersangkutan akan kita proses TPPU-nya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Eko menjelaskan penangkapan bermula dari pengembangan kasus tersangka M Azmi, yang ditangkap pada 23 Februari lalu. Dari tangan Azmi, polisi menyita 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five.

Berdasarkan keterangan Azmi, barang haram tersebut berasal dari Haradongan Simanjuntak. Polisi kemudian memasukkan Haradongan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Maret 2026.

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Rokan Hilir pada Rabu (15/7) malam. Tim tersebut kemudian menghentikan mobil Toyota Harrier hitam yang dikemudikan tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Rohil, pada Kamis malam.

Penyidik melakukan penggeledahan. Dari tangannya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan barang bukti lainnya.




(ond/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sebut Penghematan Rp300 Triliun Dialokasikan untuk Program Prioritas
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
inDrive Perkuat Strategi Mobilitas Berbasis Kesejahteraan Pengemudi
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Kembali Kumpulkan Para Menko dan Menteri, Apa yang Dibahas?
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasan Nasbi: Nanik Ada di Penang Jalani Pemeriksaan dan Second Opinion
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Penguatan Transmigrasi di Indonesia Timur, Unhas Lepas Tim Ekspedisi Patriot 2026 untuk Pendampingan Berkelanjutan
• 12 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.