Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Semestinya Berlaku Juga untuk Kasus Saya

okezone.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).

Roy menilai putusan tersebut dapat menjadi acuan bagi perkara yang juga dihadapinya karena memiliki pokok persoalan yang menurutnya serupa.

Baca Juga :
Roy Suryo: Gugatan Praperadilan Bukan untuk Cari Duit!

"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insyaallah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

"Jadi putusan dari dr. Tifauzia Tyassuma ini nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ujarnya.

Baca Juga :
Praperadilan Jilid 3, Kubu Roy Suryo Bantah Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Mural Tema Lingkungan Hiasi Tanggul Kampung Bahari Tambaklorok
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
10 Tahun Tak Tampil di Televisi, Saipul Jamil Akui Rindu Dunia Hiburan
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Mitos Gendam dan Siasat Kotor Calo Kuli Era Kolonial
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Cyrus Margono Jadi Korban Kedatangan Nadeo Argawinata ke Persija, Disekolahkan ke Klub Super League yang Identitasnya Tidak Diungkap
• 13 jam lalubola.com
thumb
Iran Mencak-mencak ke AS Perkara Jual Minyak
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.