Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi dr. Tifa, Pihak Jokowi: Perkara Tetap Bisa Berlanjut!

cumicumi.com
14 jam lalu
Cover Berita
































Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo, memberikan tanggapan tegas terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang mengabulkan eksepsi dr. Tifa di persidangan perkara fitnah ijazah palsu.

Menurut Rivai, dikabulkannya eksepsi yang diajukan dr. Tifa bukanlah tanda bahwa perkara akan berakhir begitu saja. Sebaliknya, bisa saja kembali bergulir bila para jaksa memperbaiki dakwaan mereka.

"Jadi kembali lagi ini koreksi dari bentuk... dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya." Ujar Rivai Kusumanegara ketika ditemui pasca sidang, di PN Jakarta Timur, Kamis (23/07/2026)

Pasalnya, Rivai menilai putusan Majelis Hakim hanya membatalkan perkara demi hukum, lantaran adanya penggunaan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lama dan baru, yang berpotensi membuat dakwaan menjadi kabur.

"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscurlibel. Yaitu disebabkan karena ada penggunaan pasal KUHAP lama dan KUHAP baru secara dalam sebuah dakwaan subsider ya. Jadi kalau kita cermati ini lebih kepada persoalan penggunaan pasal KUHAP lama dan KUHAP baru dalam sebuah dakwaan subsider yang menurut majelis itu menyebabkan dakwaan kabur." Tambahnya

Baca Juga: Eksepsi Dikabulkan, dr. Tifa: Ini Bentuk Penghormatan pada Proses Hukum

Rivai menambahkan, bila jaksa biasanya akan melakukan perbaikan konstruksi pasal, yang sesuai dengan amanah dan arahan dari Majelis Hakim. Dengan begitu, perkara bisa kembali berlanjut dengan adanya dakwaan baru yang dibawa oleh para jaksa.

"Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya ya disesuaikan dengan amanah dalam putusan tersebut dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan." Kata Rivai.

Namun di balik itu semua, Rivai menegaskan kalau pihaknya tetap menghargai apapun keputusan yang diambil oleh hakim.

"Tentunya kami menghargai putusan yang telah diucapkan karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi check and balance semua proses hukum yang sedang berlangsung." Ucapnya 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Perketat Pengawasan Kinerja, Serapan Anggaran Ditjen Polpum Jadi Sorotan
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Survei LSI: Kepuasan Publik atas Kinerja Dedi Mulyadi Capai 95,4 Persen
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Baper Lihat Nathalie Holscher Menikah Lagi, Denise Chariesta: Apa Gue Nikah Aja Ya?
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Kejari Probolinggo Tahan Kades Ngadisari, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Babak Baru
• 15 jam laluberitajatim.com
thumb
Perjalanan Singkat Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie: 4 Hari
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.