Kejari Depok: Dude Harlino & Alyssa Terima Rp 750 Juta sebagai BA PT DSI

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap bahwa artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, menerima pembayaran sebesar Rp 750 juta sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Informasi tersebut tercantum dalam surat dakwaan kasus dugaan penggelapan dana PT DSI. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut, kaitannya sebagai brand ambassador PT DSI," kata Barkah kepada wartawan, Kamis (23/7).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (22/7), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).

Berdasarkan dakwaan, terdapat pengeluaran dana untuk pemasaran digital, promosi, dan pembayaran brand ambassador melalui perusahaan afiliasi guna mendukung kegiatan PT DSI. Dana tersebut disebut berasal dari penghimpunan dana lender yang telah tercampur.

Barkah menyebut pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai dana lender yang disalurkan melalui rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama Dude Harlino dan Anindya Alyssa Soebandono.

"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," ujar Barkah.

Awal Mula Kasus PT DSI

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bareskrim Polri terkait dugaan gagal bayar PT DSI. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan modus proyek fiktif dengan menggunakan data para peminjam yang sudah ada.

Data tersebut diduga dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah dijadikan proyek baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat sebagai peluang investasi.

Pasal yang DidakwakanKetiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, yakni:

Sebelumnya, dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum menyebut total nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 1.386.834.954.040.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Tabungan Anak di Bank Mandiri, Setoran Mulai Goceng
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPIP Bekali Calon Paskibraka Nasional 2026 dengan Ketahanan Digital dan Critical Thinking
• 18 jam laludisway.id
thumb
Ledakan Hebohkan Warga, Warung di Gresik Ludes Dilalap Api
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
Tegakkan Pasal 33 UUD 1945, Prabowo: Kita Ingin Rakyat Indonesia Hidup Layak!
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Klarifikasi ADOR Soal Kontrak NewJeans Usai Unggah Video di Hari Perayaan Debut
• 16 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.