Bareskrim Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan 2 bos pabrik gas N2O merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe. Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan Undang-Undang Kesehatan.

"Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan atau, hingga tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Polisi juga sebelumnya telah menangkap sembilan orang.

Baca Juga :
Bareskrim Periksa Bos Pabrik Gas N2O Whip-Pink sebagai Tersangka

Zulkarnain menuturkan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan. "Pasal 435 undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus pabrik gas N2O merek Whip Pink di Jakarta pada April lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso ketika itu menjelaskan bahwa, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba.

Baca Juga :
Polri Periksa Manajemen DWP Terkait Dugaan Promosi Whip Pink Hari Ini

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejumlah Ketum Parpol Hadir Harlah Ke-28 PKB di JCC, Duduk Sejajar Prabowo
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Cara Mencegah Anak Jadi Pelaku Bullying: Ajari Empati
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Tetapkan Suami Guru SD di Tanjung Balai Tersangka Pencabulan Anak
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pembentukan Universitas Republik Indonesia yang Menyisakan Tanya...
• 1 jam lalukompas.com
thumb
SDN Kebayoran Lama Roboh, Pramono: Benar-Benar Menampar Muka Saya
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.