Bocoran Purbaya: 4 Negara Dikecualikan dari Aturan DHE, Ada China-AS

cnbcindonesia.com
11 jam lalu
Cover Berita
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, terdapat penambahan negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) baru. Aturan terbaru tentang DHE ini sudah berlaku sejak 1 Juni 2026.

Tambahan negara yang dikecualikan dari kewajiban ketentuan DHE terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebelumnya, daftar pengecualian hanya berlaku untuk AS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.


Baca: Pemerintah Bahas DHE Bareng BI-OJK, Negara Dikecualikan Akan Ditambah

"Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Meski belum mau menyebut daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban parkir DHE di dalam negeri, Purbaya mengatakan bahwa salah satu negara tambahan ialah China.

"Satu lagi China. Yang lain apa lagi ya? saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga aja yang keluarkan," tegas Purbaya.

Purbaya menjelaskan, negara tujuan ekspor ke China diputuskan untuk dikecualikan dari kewajiban parkiran DHE karena adanya perjanjian bilateral atau multilateral yang telah diepakati. Selain itu, nilai investasi kedua negara cukup besar.

"Terus ada apa lagi ya? banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu," ungkap Purbaya.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan terbaru, 100% DHE SDA harus diparkirkan ke himpunan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE-nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.

Namun, pemerintah rupanya memberikan memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor DHE SDA bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).

Artinya, eksportir SDA sektor pertambangan yang berasal dari negara yang telah memiliki FTA dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar Himbara. Dalam aturan ini, eksportir dari negara mitra bisa menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

Baca: Purbaya & Rosan Cs Datangi Kantor Airlangga Pagi Ini, Bahas DHE!

Kendati demikian, pemerintah menegaskan tetap mempertahankan kewajiban repatriasi penuh DHE SDA ke sistem keuangan domestik. Seluruh eksportir SDA diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.

Eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Purbaya: Investor Jangan Takut, Lapor Satgas Jika Ada Gangguan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Janji Sudaryono Bersih-Bersih BGN
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Surya Paloh: Suara NasDem Terus Naik dalam Tiga Kali Pemilu
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Prabowo: Pemerintah Tidak Antikritik
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Optimistis RUU Perampasan Aset Terbit Tahun Ini
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bukan Cuma Bitcoin, Token Saham Amerika Kini Jadi Buruan Investor Crypto
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.