Grid.ID – Pedangdut Saipul Jamil akhirnya angkat bicara mengenai isu yang selama ini menyebut dirinya diboikot oleh stasiun televisi. Dalam konferensi pers di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026), Saipul didampingi kuasa hukumnya, Raja Simanjuntak, memperlihatkan surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memuat tanggapan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait persoalan tersebut.
Saipul mengaku bersyukur karena polemik yang selama ini berkembang akhirnya mendapatkan penjelasan resmi.
"Hari ini, Alhamdulillah, ada sebuah kabar gembira buat saya pribadi yang selama ini tidak ada titik terang, hanya opini-opini liar yang beredar yang membuat saya sedih. Tapi Alhamdulillah hari ini saya mau berbagi cerita bahwa ada surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia,” kata Saipul Jamil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026).
Kuasa hukum Saipul, Raja Simanjuntak, menegaskan bahwa isu mengenai kliennya yang disebut tidak bisa tampil di televisi merupakan informasi yang tidak benar. Menurutnya, klarifikasi resmi dari Komnas HAM diharapkan dapat menghentikan spekulasi yang selama ini beredar.
"Selama ini selalu beredar opini masyarakat terkait Saipul Jamil tidak dapat pentas atau masuk ke dunia seni, khususnya TV. Hari ini saya tegaskan bahwa itu hoaks. Kami bersama Bang Ipul berangkat ke Komnas HAM agar opini ini berhenti. Komnas HAM telah memberikan klarifikasi melalui surat resmi,” ujar Raja.
Surat Komnas HAM bernomor 511/MD.00.00/K/VII/2026 memuat penjelasan KPI mengenai kewenangannya. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang disampaikan KPI, yakni:
1. Setiap warga negara, termasuk individu yang telah menyelesaikan masa hukuman pidana, memiliki hak untuk memperoleh kesempatan reintegrasi sosial, bekerja, serta melanjutkan kehidupan secara layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kewenangan KPI hanya sebatas mengawasi konten siaran televisi dan radio.
3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki kewenangan mengawasi konten siaran lembaga penyiaran televisi dan radio. KPI tidak memiliki kewenangan mengatur talent atau artis secara individu.
Mendengar isi surat tersebut, Saipul mengaku merasa lega karena menurutnya tudingan mengenai pemboikotan akhirnya terjawab.
"Kata-kata itu yang bikin saya puas, bahwa benar tidak ada pemboikotan. Saya berterima kasih kepada Ketua KPI dan Komnas HAM yang sudah membantu menjembatani polemik ini,” ungkap Saipul.
Ia mengaku selama ini merasa terganggu dengan anggapan yang berkembang di masyarakat.
"Selama ini saya merasa terganggu dengan narasi ‘Bang Ipul diboikot TV’,” tambahnya.
Saipul berharap surat tersebut dapat membuka kembali peluang baginya untuk bekerja di industri hiburan. Menurutnya, isu yang berkembang selama ini memberikan dampak besar terhadap kariernya.
"Pengaruhnya besar sekali. Saya ini rakyat biasa yang butuh pekerjaan dan kehidupan. Tiba-tiba saya diperlakukan seolah tidak boleh kerja atau cari uang. Saya sedih melihat kondisi tersebut, apalagi di zaman susah cari kerja begini. Alhamdulillah sekarang sudah ada jawabannya,” tutur Saipul.
Kasus hukum Saipul Jamil bermula pada 2016 setelah seorang remaja berinisial DS melaporkannya atas dugaan pencabulan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 290 dan Pasal 292 KUHP.
Dalam proses penyidikan, muncul korban lain yang mengaku mengalami perbuatan serupa pada 2014.
Pada 14 Juni 2016, pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul dalam perkara tersebut. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Dalam perkara itu, tujuh orang ditangkap, termasuk pengacara dan kakak kandung Saipul, karena terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp250 juta dengan tujuan meringankan hukuman.
Saat mengajukan banding atas perkara pencabulan, hukuman Saipul justru diperberat menjadi lima tahun penjara. Ditambah hukuman tiga tahun dalam perkara suap, total masa pidana yang dijalaninya mencapai delapan tahun.
Saipul Jamil akhirnya dinyatakan bebas murni pada 2 September 2021. (*)
Artikel Asli




