Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan usai ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Beliau sudah tidak lagi statusnya sebagai Kajati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (24/7/2026).
Advertisement
Anang menambahkan, setelah Ketut Sumedana mendapatkan tugas di Badan Gizi Nasional, tanggung jawab operasional Kajati Sumsel otomatis dijalankan Wakajati Sumsel hingga adanya penunjukan Kajati baru secara definitif.
"Statusnya telah diperbantukan sebagai deputi di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel," jelas Anang.




