Penjelasan Korlantas soal Denda Rp 250 Ribu untuk Pemotor Pakai Ban Gundul

liputan6.com
15 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi di media sosial mengenai pemberlakuan denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi tersebut.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan informasi tersebut bukan kebijakan baru. Dia mengatakan, sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

BACA JUGA: Waspada Jasa Bikin SIM Ilegal

“Informasi tersebut hoaks,” kata Wibowo saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.

“Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Siap Hadapi Kamboja, Herdman Bawa 26 Pemain ke Piala AFF 2026 | BERUT
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenpar Hibahkan Lahan Tujuh Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Kronologi Anak Pejabat Gayo Lues Dihujat Publik, Berawal dari Flexing Kekayaan hingga Ketahuan Timbun BBM
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Terungkap! Penyebab Kematian Dokter Internship UI di Metro Lampung karena Sakit
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Kajati Sulsel Kini Diemban Putra Daerah yang Kenyang Pengalaman
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.