jpnn.com, JAKARTA - Dinamika hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kian memanas. Langkah agresif penyidik yang langsung melompat pada tindakan penggeledahan rumah dan penyitaan aset tanpa didahului proses pemeriksaan saksi dinilai telah menabrak batas-batas hukum acara secara ekstrem.
Langkah sepihak ini diduga kuat menjadi bagian dari gelombang serangan balik akibat keberanian Febrie yang tengah memimpin penyelidikan sejumlah megakorupsi.
BACA JUGA: Lansia di Rimba Asam Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Awal
Tensi tinggi inilah yang diduga memicu mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus sebelum akhirnya rumah kediamannya diobrak-abrik oleh aparat. Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio menilai tindakan penyidik yang langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset secara berondong tanpa pernah memanggil Febrie sebagai saksi merupakan anomali besar dalam penegakan hukum pidana.
"Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition, tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan," ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (23/7).
BACA JUGA: Konon, Pensiunan Jaksa Jadi Pengacara Febrie Setelah Hotman Mundur
Dia menambahkan penggeledahan tanpa dasar hukum yang kuat adalah intrusive action (tindakan yang melanggar privasi secara ekstrem) yang dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945).
“Meskipun benar hukum acara pidana memberikan diskresi bagi penyidik untuk mencari barang bukti, tindakan paksa harus didasarkan pada probable cause (alasan yang layak dan bukti permulaan yang cukup). Menggeledah rumah seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi, menafikan asas proportionality dan necessity (keperluan mendesak),” kata dia.
Dia juga menyoroti tajam aspek penyitaan aset yang dilakukan aparat di kediaman Febrie. Dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mekanisme pelacakan aset (follow the money) wajib mengedepankan asas kehati-hatian (due diligence) demi melindungi hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik (good faith third party).
"Bagaimana mungkin penyidik bisa langsung menyita aset atau barang-barang di rumah Febrie, sementara Febrie sendiri belum pernah diperiksa untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut? Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga yang diperoleh secara halal jauh sebelum kasus ini mencuat," beber Fajar.
Secara formil, aturan hukum acara pidana terbaru membatasi kewenangan absolut aparat lewat mekanisme judicial scrutiny (pengawasan yudisial). Penggeledahan dan penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak wajib mengantongi izin tertulis dan penetapan dari ketua pengadilan negeri setempat.
Jika penyidik berlindung di balik dalih "keadaan mendesak" untuk menerobos masuk dan mengamankan aset tanpa izin di awal, mereka tetap diikat oleh batas waktu yang kaku. Penyidik wajib melaporkan tindakan tersebut dan meminta persetujuan pengadilan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah tindakan selesai.
“Telat satu hari saja, maka seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu otomatis cacat hukum dan void ab initio (tidak sah sejak awal),” ujarnya.
Hal lain yang dinilai sangat fatal dalam peristiwa ini adalah pengabaian Miranda Rules - sebuah hak universal yang menjamin seseorang untuk diam dan segera mendapatkan bantuan hukum sejak menit pertama berhadapan dengan upaya paksa aparat.
Ketika proses penggeledahan dan penyitaan aset berlangsung, pemilik rumah pastinya berada di bawah tekanan psikologis yang luar biasa besar karena areanya dikuasai penuh oleh penyidik. Dalam kondisi tersebut, pemilik rumah berhak menuntut kehadiran penasihat hukumnya di lokasi sebelum barang-barang diangkut.
"Jika di lapangan penyidik diduga melarang Febrie atau orang terdekat didampingi kuasa hukum, mengisolasi pihak keluarga, atau memaksa penandatanganan berita acara penggeledahan dan penyitaan (BAP) tanpa boleh didampingi advokat, maka hak membela diri (rights to legal counsel) telah dikebiri secara paksa," tegas Fajar. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




