JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan pemerintah agar melibatkan publik dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau RUU HAM. Selain itu, perumusan RUU tersebut harus diharmonisasi dengan berbagai undang-undang sektoral agar tidak tumpang tindih.
Belakangan, proses penyusunan RUU HAM oleh Kementerian HAM terus menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil pemerhati HAM. Sejumlah organisasi yang selama ini aktif mengawal isu HAM mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf revisi tersebut.
Selain itu, sejumlah ketentuan dalam draf RUU dinilai masih menyisakan persoalan, antara lain perlindungan terhadap pembela HAM yang masih terbatas dan belum komprehensif. Pengaturan kewenangan Kementerian HAM juga dinilai terlalu luas, karena mencakup fungsi pemantauan, pengawasan, hingga penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan HAM.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengingatkan, pembentukan undang-undang yang berkualitas harus memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
"Dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu HAM akan membantu penyempurnaan substansi HAM yang belum diatur pada undang-undang sebelumnya," ujar Andreas.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, berbagai persoalan HAM umumnya terjadi di tingkat akar rumput dan organisasi masyarakat sipil merupakan pihak yang paling memahami berbagai studi kasus di lapangan. Karena itu, pemerintah perlu mendengarkan masukan dari masyarakat sipil maupun kalangan akademisi.
"Ini akan menjadikan materi UU HAM lebih berkualitas dalam menjawab persoalan HAM di Tanah Air," katanya.
Terkait pengaturan kewenangan kelembagaan, Andreas mengingatkan agar keberadaan Kementerian HAM dan Komnas HAM tak saling tumpang tindih. Kedua lembaga harus saling melengkapi. "Kementerian HAM fokus pada kebijakan pencegahan dan penegakan, sedangkan Komnas HAM tetap kuat dan independen dalam fungsi advokasi masyarakat dan pengawasan," ujar Andreas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara sependapat. Menurutnya, hubungan kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM harus diatur dengan jelas. Pengaturan tersebut penting untuk menjaga independensi Komnas HAM sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum.
Ia juga menilai sistem pengawasan HAM perlu diperkuat melalui mekanisme tindak lanjut yang lebih jelas atas setiap rekomendasi Komnas HAM tanpa mengurangi independensi lembaga tersebut.
"Menurut saya, pembahasan terhadap isu-isu tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan konstitusi, pembagian kewenangan antarlembaga negara, serta implementasinya agar revisi UU HAM tidak hanya menjadi penyempurnaan norma, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan yang efektif, dan keadilan bagi seluruh masyarakat," kata Dewi.
Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah mengharmonisasi RUU HAM dengan berbagai undang-undang sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih. "Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan seluruh kebijakan tetap berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya.
Di sisi lain, Dewi berpandangan pembahasan RUU HAM menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia agar mampu menjawab tantangan perkembangan zaman. Revisi regulasi tersebut, menurut dia, harus menghasilkan sistem perlindungan HAM yang lebih efektif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.
"Saya mendorong penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM agar ke depan prosesnya lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai masukan yang diterima Komisi XIII DPR, terdapat tujuh isu mendasar yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU HAM.
Ketujuh isu tersebut meliputi penyempurnaan norma hukum, efektivitas kelembagaan, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara di era digital, mekanisme pemulihan korban, harmonisasi regulasi, tanggung jawab dunia usaha, serta penguatan sistem pengawasan HAM.
Dewi juga menekankan pentingnya pengaturan perlindungan HAM di ruang digital. Menurut dia, RUU HAM harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk perlindungan hak atas privasi, data pribadi, serta penggunaan kecerdasan buatan yang tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia berpandangan perlindungan HAM harus berjalan beriringan dengan kepentingan menjaga keamanan nasional. Karena itu, pembatasan terhadap hak-hak tertentu harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan dapat diawasi secara efektif.
Lebih lanjut, Dewi menilai dunia usaha juga perlu didorong untuk semakin bertanggung jawab dalam menghormati HAM melalui pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik, skala, dan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program siniar "Gercep", Rabu (22/7/2026), mengklaim, tidak ada keberatan yang disampaikan masyarakat setelah draf RUU HAM dirilis ke publik oleh kementeriannya sejak tiga bulan lalu. Ia pun mengklaim RUU HAM disusun oleh para ahli yang tidak hanya memahami konsep HAM, tetapi juga memiliki pengalaman dalam implementasinya.
Selain itu, Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak dimaksudkan untuk memperlemah Komnas HAM. Sebaliknya, pemerintah ingin memperkuat posisi dan kewenangan lembaga tersebut, salah satunya dengan mengubah status Komnas HAM dari lembaga independen menjadi lembaga negara. Ia bahkan mengibaratkan Komnas HAM ke depan akan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan sangat kuat.
Hasil wawancara dengan Natalius Pigai dalam porgram ”Gercep” bisa disimak dari Youtube Harian Kompas/Kompas.id, besok (24/7/2026).





