Bos Whip-Pink Jadi Tersangka, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pengacara Andi dan Jasen Hioe, dua bos pabrik Whip-Pink yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan untuk menguji dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menjerat kliennya dengan Undang-Undang Kesehatan.

Kuasa hukum tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menilai produk Whip-Pink merupakan bahan tambahan pangan untuk industri kuliner sehingga seharusnya tidak dikaitkan dengan ketentuan mengenai sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam UU Kesehatan.

"Yang pasti kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas Whip-Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan," kata Rizky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Rizky menjelaskan, gas dinitrogen monoksida atau N2O memiliki berbagai fungsi dan tidak hanya digunakan untuk kepentingan medis.

"Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda," jelasnya.

Ia menyebut produk Whip-Pink dipasarkan untuk industri kuliner. Hal itu, menurutnya, juga tercantum dalam label kemasan yang menyatakan produk tersebut hanya diperuntukkan bagi industri kuliner dan tidak boleh disalahgunakan.

"Nah, kenapa yang sudah jelas-jelas ini masuk industri kuliner dikaitkan ke Undang-Undang Kesehatan? Seharusnya dikaitkan dengan Undang-Undang Pangan," kata Rizky.

Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim. Menurut Rizky, forum tersebut dimaksudkan untuk menguji apakah penetapan pasal terhadap kliennya telah memenuhi dasar hukum.

"Nah, itu yang kita juga dari hal tersebut kita sudah melakukan upaya dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum," jelas Rizky.

Rizky juga menjelaskan fungsi N2O dalam industri makanan. Menurutnya, gas tersebut digunakan untuk mengembangkan krim menjadi whipped cream sehingga menjadi salah satu komponen dalam pembuatan berbagai produk makanan dan minuman.

"Iya, jadi gas N2O itu kalau ditembakkan langsung ke krim, itu akan menjadi whipped cream, mengembang, nah tujuannya itu. Tanpa gas N2O setahu kami dan juga dari klien kami itu nggak bisa," kata Rizky.

"Makanya teman-teman yang minum pakai yang ada whipped cream-nya itu ada N2O-nya gitu. Dan Whip-Pink itu tujuannya ke sana sebetulnya, untuk industri kuliner," tambahnya.

Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik Whip-Pink bernama Andi dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan memproduksi dan mengedarkan produk gas N2O yang diduga disalahgunakan di luar peruntukannya, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ribuan Karyawan Turun ke Lapangan Setiap Hari, Begini Cara BAF Menjaga Keselamatan Mereka
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ayah Nathalie Holscher Terharu Putrinya Menikah dengan Aripat: Akhirnya Ketemu yang Baik
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Sempat Pacaran 5 Tahun, Gonzalo Torres Kirim Sindiran Menohok untuk Kekasih Lamine Yamal
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Cara Mengenali Orang dengan Integritas Tinggi dari Ucapannya Sehari-hari Menurut Ilmu Psikologi
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wacana Larangan Penjualan Vape Dekat Sekolah di Jatim Disorot, Pelaku Usaha Dorong Pengawasan Efektif
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.