HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA — Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Gowa agar segera menuntaskan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD.
Keterlambatan pembahasan dinilai berpotensi menimbulkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika melampaui batas waktu yang ditetapkan, Kamis, 23 Juli 2026.
HAR mengatakan rapat paripurna pemandangan umum fraksi terpaksa diskors setelah jajaran eksekutif tidak menghadiri sidang.
DPRD masih memberi kesempatan dengan menunggu kehadiran Wakil Bupati Gowa untuk melanjutkan agenda tersebut agar tahapan pembahasan Ranperda LPj tidak semakin tertunda.
“Kalau ada keterlambatan dari Ranperda ini, tentu yang dirugikan kita semua, masyarakat Kabupaten Gowa. Deadline waktunya sampai 30 Juli bulan ini,” kata HAR.
Menurut HAR, apabila proses pembahasan LPj APBD tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat, maka Pemerintah Kabupaten Gowa berpotensi dikenai sanksi administrasi dari Kemendagri. Meski belum merinci bentuk sanksinya, ia menegaskan konsekuensi tersebut telah diatur dalam mekanisme pembinaan pemerintah daerah.
“Jelas ada sanksi juga dari Kemendagri jika ada keterlambatan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), HAR mengaku belum dapat memastikan.
Namun ia tidak menampik informasi tersebut dan menegaskan yang paling penting saat ini adalah memastikan pembahasan LPj APBD segera dilanjutkan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Mungkin seperti itu. Yang jelas ada sanksi dari Kemendagri,” pungkasnya. (an)





