Dugaan Monopoli TikTok Shop Bakal Disidangkan, APLE Sebut Potensi Kerugian Rp1.750 Triliun

wartaekonomi.co.id
9 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan TikTok telah memasuki tahap akhir. Perkara yang berawal dari laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) itu kini bersiap memasuki proses pemberkasan sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan penanganan perkara tersebut telah mencapai fase akhir penyelidikan. Sesuai prosedur, setelah penyelidikan selesai, perkara akan memasuki tahap pemberkasan, dilanjutkan dengan gelar laporan sebelum disidangkan oleh Majelis Komisi.

"Soal ini, laporannya sudah masuk tahap penyelidikan. Setelah pemberkasan dan gelar laporan, lanjut sidang," kata Deswin kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Perkembangan ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya KPPU masih berada pada tahap verifikasi dan klarifikasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. Meski demikian, Deswin mengakui masih diperlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara resmi disidangkan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU telah menerima berbagai informasi, data, dan dokumen pendukung dari APLE selaku pelapor. Seluruh materi tersebut digunakan untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

APLE menilai penggabungan ekosistem TikTok Shop dan Tokopedia telah menciptakan integrasi layanan e-commerce, pembayaran, promosi, hingga logistik yang berpotensi mempersempit ruang persaingan bagi pelaku usaha lain di industri perdagangan digital.

Laporan tersebut diajukan APLE pada 15 April 2026. Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, penyelidikan dilakukan paling lama 30 hari sejak laporan diterima dan dapat diperpanjang selama 30 hari apabila diperlukan.

Dalam setiap penanganan perkara, KPPU terlebih dahulu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan serta data awal. Setelah itu, investigator melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Jika bukti dinilai cukup, perkara akan diberkaskan dan dibawa ke Sidang Majelis Komisi.

Apabila dalam persidangan terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, pihak terlapor dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian operasional atau pencabutan izin usaha.

Dalam laporannya, APLE menuding TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia melakukan sejumlah praktik yang diduga melanggar aturan persaingan usaha, mulai dari self-preferencing, integrasi vertikal, hingga pembatasan pilihan penyedia jasa logistik dalam ekosistem perdagangan digital.

APLE memperkirakan berkurangnya tingkat persaingan di ekosistem digital berpotensi menimbulkan kerugian sebesar 10-15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.750 triliun. Menurut APLE, nilai tersebut mencerminkan potensi hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang diduga menghambat persaingan.

Baca Juga: Said Iqbal: Tokopedia Dapat 1,5 Miliar USD dari TikTok, ke Mana Uangnya?

Selain itu, APLE juga menyoroti dugaan praktik harga di bawah biaya (loss-leading) melalui pemberian diskon dan subsidi ongkos kirim. Penggunaan algoritma yang diduga memprioritaskan produk dan layanan dalam ekosistem internal juga dinilai berpotensi mengurangi visibilitas pelaku usaha lain serta mengarahkan transaksi kepada penyedia jasa logistik yang terintegrasi dengan platform.

Sebelumnya, saat menyetujui akuisisi Tokopedia oleh TikTok pada Januari 2024, KPPU menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi, di antaranya menjaga keterbukaan sistem pembayaran dan layanan logistik, melarang praktik self-preferencing, serta menghindari praktik predatory pricing.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan proses penanganan perkara tersebut di KPPU.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Terlibat Pembunuhan di Armenia: 6 WNI Ditangkap, 4 Orang Masih Diperiksa
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Kemarau Meluas, Cuaca 24-26 Juli: Hujan Berpotensi Guyur 12 Wilayah Ini
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hotman Paris Bungkam Soal Kematian Keponakannya Rocky Napitupulu, Padahal Sempat Melaporkannya ke Polda Metro
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Foto: Kebakaran Hanguskan Hutan Bersejarah Fontainebleau di Prancis
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Bakom Sebut 4 dari 10 Siswa Alami Gigi Berlubang, Anemia hingga Obesitas
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.