Istana Benarkan Nanik S. Deyang Diminta Jadi Dewan Pengawas BGN

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Istana membenarkan Nanik S. Deyang mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) diminta Prabowo Subianto Presiden untuk menjadi bagian dari dewan pengawas lembaga tersebut.

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, pengalaman Nanik dinilai masih dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan program dan pengawasan di BGN.

“Ya, itu kan permintaan atau permohonan dari Bapak Presiden karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/7/2026) yang dikutip Antara.

Meski demikian, pemerintah masih mengkaji dasar hukum pembentukan dewan pengawas BGN. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN belum mencantumkan nomenklatur dewan pengawas secara tegas dan hanya mengatur keberadaan dewan pengarah.

Menurut Pras sapaan akrabnya, pemerintah akan melihat kesesuaian fungsi dewan pengarah dengan tugas pengawasan yang dibutuhkan BGN.

“Sebenarnya maknanya bisa jadi sama, ya, dewan pengarah maupun dewan pengawas dalam hal menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin terjebak pada perbedaan istilah. Hal terpenting adalah fungsi yang dijalankan sesuai kebutuhan lembaga.

“Kalau memang berdasarkan Perpres itu sudah ada nomenklaturnya, dewan pengarah, dan tugasnya sesuai dengan yang kita kehendaki, tidak ada masalah juga,” katanya.

Nanik sebelumnya mengundurkan diri sebagai Kepala BGN dengan alasan harus menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Meski mundur, ia mengaku diminta Presiden tetap terlibat dalam pengawasan BGN.

“Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya,” tulis Nanik melalui media sosialnya.

Setelah pengunduran diri Nanik, Presiden melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN pada Rabu (22/7/2026). Sudaryono menyatakan terbuka terhadap pembentukan dewan pengawas untuk membantu memperkuat tata kelola BGN. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prancis Sahkan UU Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 15 Tahun
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Masih Dilintasi Pemotor, Trotoar di Daan Mogot Jakbar Bakal Dipasangi MCB Beton
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Sabar/Reza Kembali Tersingkir, Belum Mampu Pecahkan Rekor Buruk dari Ganda Inggris
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Dalami Dugaan Sopir Alphard Tunjukkan KTA Saat Cekcok dengan Sekuriti
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.