Jakarta (ANTARA) - Apindo bersama 37 asosiasi mata rantai pertembakauan nasional menyatakan penyempurnaan tiga rancangan kebijakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 harus berbasis dialog yang lebih komprehensif agar mampu menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlanjutan industri, dan penyerapan tenaga kerja.
“Jangan jugalah di dalam satu-dua hari ini dikeluarkan. Tolonglah dengar kita dulu. Bicara dulu dengan kita, baru nanti kita bisa sepakati,” kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono di Jakarta, Kamis.
Ketiga rancangan kebijakan yang dipersoalkan mencakup penyeragaman warna dan bentuk kemasan, pemberlakuan batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Dalam pernyataan sikap bersama, Apindo dan asosiasi terkait meminta Presiden tidak menyetujui ketentuan standardisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Mereka juga meminta pemerintah tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak menerapkan larangan bahan tambahan sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan pelaku usaha tidak menolak seluruh ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, tetapi mempersoalkan tiga rancangan kebijakan yang dinilai mengancam keberlangsungan industri dan rantai pasoknya.
“Yang kita tolak hanya tiga pasal ini. Kami bukannya anti regulasi, tetapi yang jelas-jelas akan mematikan industri ini adalah tiga pasal,” ujar Henry.
Ia mengatakan asosiasi mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi generasi muda.
Namun, menurut dia, penyusunan kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap petani, pekerja, industri pengolahan, pedagang, pengecer, pelaku ritel, dan industri kreatif.
Ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan kesehatan dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan kegiatan ekonomi dan lapangan kerja.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo menyebut mata rantai pertembakauan dari hulu hingga hilir melibatkan sekitar enam juta orang dan menciptakan kegiatan ekonomi senilai lebih dari Rp710 triliun.
Edy juga menyebut mata rantai tersebut menghasilkan devisa sekitar 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) serta menyumbang penerimaan cukai lebih dari Rp200 triliun.
Menurut dia, jika ditambah dengan penerimaan pajak lainnya, kontribusi mata rantai pertembakauan mencapai sekitar Rp300 triliun atau 10,5 persen dari penerimaan negara.
Edy menilai pengaturan produk tembakau perlu dilakukan secara rasional, adil, dan proporsional agar upaya mengendalikan dampak negatifnya tidak menghilangkan kegiatan ekonomi legal atau mendorong peralihan kegiatan tersebut ke pasar ilegal.
AMTI menyebut peredaran rokok ilegal telah mencapai 13,9 persen. Organisasi itu menilai penyeragaman kemasan berpotensi menyulitkan pengendalian produk ilegal karena produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan oleh masyarakat.
Edy meminta dampak kesehatan dan ekonomi dari kebijakan tersebut dihitung dan diuji secara ilmiah dengan memperhitungkan efek berganda terhadap petani, pekerja, pedagang, usaha kecil, pelaku ritel, serta keluarga yang bergantung pada mata rantai pertembakauan.
Apindo menyatakan telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas Mitigasi PHK), Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Asosiasi itu berharap pemerintah tidak menerbitkan ketiga rancangan kebijakan sebelum melakukan dialog lanjutan dengan para pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan pada 5 Juni 2026 menyatakan standardisasi kemasan disiapkan untuk mengurangi daya tarik visual produk tembakau dan rokok elektronik, khususnya bagi anak-anak dan remaja, bukan untuk melarang peredaran produk legal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni mengatakan identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan meskipun warna kemasan diseragamkan. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan untuk memberikan informasi mengenai risiko konsumsi produk tembakau.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja,” kata Andi.
Kementerian Kesehatan menyatakan penyusunan rancangan peraturan tersebut telah melalui konsultasi publik, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penerimaan masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil sejak 2024.
Kementerian juga menyebut penerapan ketentuan peringatan kesehatan dan informasi produk direncanakan paling lambat 12 bulan setelah peraturan tersebut diundangkan.
Lebih lanjut, Henry mengatakan ketiga rancangan aturan turunan tersebut menjadi perhatian mendesak karena, menurut pemahaman pelaku usaha, batas waktu penerbitannya jatuh pada 26 Juli 2026, bertepatan dengan dua tahun sejak PP Nomor 28 Tahun 2024 diundangkan.
“Jangan jugalah di dalam satu-dua hari ini dikeluarkan. Tolonglah dengar kita dulu. Bicara dulu dengan kita, baru nanti kita bisa sepakati,” kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono di Jakarta, Kamis.
Ketiga rancangan kebijakan yang dipersoalkan mencakup penyeragaman warna dan bentuk kemasan, pemberlakuan batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Dalam pernyataan sikap bersama, Apindo dan asosiasi terkait meminta Presiden tidak menyetujui ketentuan standardisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Mereka juga meminta pemerintah tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak menerapkan larangan bahan tambahan sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan pelaku usaha tidak menolak seluruh ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, tetapi mempersoalkan tiga rancangan kebijakan yang dinilai mengancam keberlangsungan industri dan rantai pasoknya.
“Yang kita tolak hanya tiga pasal ini. Kami bukannya anti regulasi, tetapi yang jelas-jelas akan mematikan industri ini adalah tiga pasal,” ujar Henry.
Ia mengatakan asosiasi mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi generasi muda.
Namun, menurut dia, penyusunan kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap petani, pekerja, industri pengolahan, pedagang, pengecer, pelaku ritel, dan industri kreatif.
Ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan kesehatan dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan kegiatan ekonomi dan lapangan kerja.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo menyebut mata rantai pertembakauan dari hulu hingga hilir melibatkan sekitar enam juta orang dan menciptakan kegiatan ekonomi senilai lebih dari Rp710 triliun.
Edy juga menyebut mata rantai tersebut menghasilkan devisa sekitar 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) serta menyumbang penerimaan cukai lebih dari Rp200 triliun.
Menurut dia, jika ditambah dengan penerimaan pajak lainnya, kontribusi mata rantai pertembakauan mencapai sekitar Rp300 triliun atau 10,5 persen dari penerimaan negara.
Edy menilai pengaturan produk tembakau perlu dilakukan secara rasional, adil, dan proporsional agar upaya mengendalikan dampak negatifnya tidak menghilangkan kegiatan ekonomi legal atau mendorong peralihan kegiatan tersebut ke pasar ilegal.
AMTI menyebut peredaran rokok ilegal telah mencapai 13,9 persen. Organisasi itu menilai penyeragaman kemasan berpotensi menyulitkan pengendalian produk ilegal karena produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan oleh masyarakat.
Edy meminta dampak kesehatan dan ekonomi dari kebijakan tersebut dihitung dan diuji secara ilmiah dengan memperhitungkan efek berganda terhadap petani, pekerja, pedagang, usaha kecil, pelaku ritel, serta keluarga yang bergantung pada mata rantai pertembakauan.
Apindo menyatakan telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas Mitigasi PHK), Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Asosiasi itu berharap pemerintah tidak menerbitkan ketiga rancangan kebijakan sebelum melakukan dialog lanjutan dengan para pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan pada 5 Juni 2026 menyatakan standardisasi kemasan disiapkan untuk mengurangi daya tarik visual produk tembakau dan rokok elektronik, khususnya bagi anak-anak dan remaja, bukan untuk melarang peredaran produk legal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni mengatakan identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan meskipun warna kemasan diseragamkan. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan untuk memberikan informasi mengenai risiko konsumsi produk tembakau.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja,” kata Andi.
Kementerian Kesehatan menyatakan penyusunan rancangan peraturan tersebut telah melalui konsultasi publik, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penerimaan masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil sejak 2024.
Kementerian juga menyebut penerapan ketentuan peringatan kesehatan dan informasi produk direncanakan paling lambat 12 bulan setelah peraturan tersebut diundangkan.
Lebih lanjut, Henry mengatakan ketiga rancangan aturan turunan tersebut menjadi perhatian mendesak karena, menurut pemahaman pelaku usaha, batas waktu penerbitannya jatuh pada 26 Juli 2026, bertepatan dengan dua tahun sejak PP Nomor 28 Tahun 2024 diundangkan.





