JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi, penyebab meninggalnya dokter magang Muhammad Zulfikar Drakel di RSUD KH Ahmad Hanafiah (Sukadana), Kabupaten Lampung Timur, dikarenakan sakit.
Investigasi dilakukan bersama tim gabungan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia, serta pihak kepolisian.
"Berdasarkan penelusuran menyeluruh, almarhum meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif," tutur Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Farianti, dalam keterangan pers, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Kemenkes: Kematian Dokter Magang di Lampung Bukan akibat Perundungan dan Kelebihan Beban Kerja
Namun, Kemenkes tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat untuk melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga yang tidak ingin penyakit tersebut diketahui publik.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel," tutur dia.
Yuli mengatakan, sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
Hasil investigasi tim gabungan tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan.
Selain itu, tidak pula ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
Baca juga: Prabowo: PDI-P Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
"Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," ujar Yuli.
Pada saat kejadian, Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu.
"Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP," ucap dia.
Sebelumnya, Zulfikar ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 126 Guest House Sakinah, Jalan Imam Bonjol, Metro Pusat, pada Selasa (21/7/2026) malam.
Korban diketahui tengah menjalani program Internship di Rumah Sakit Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Penemuan jenazah bermula saat pengelola penginapan curiga karena korban tidak terlihat keluar kamar selama dua hari.





