JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memiliki kantor sementara di Jakarta.
Menurut Rosan, PFII akan punya kantor di Jakarta sembari menunggu adanya kantor PFII di Bali.
"Nah, mungkin di masa transisi ini apa dalam 2-3 tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini sebelum nanti akan lebih dikembangkan di sana apa, Jakarta dan juga di Bali," kata Rosan, di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rosan mengatakan, pembentukan PFII sudah mendapat persetujuan DPR RI.
Baca juga: Prabowo Bakal Lawan yang Curi Kekayaan RI, Singgung Pasti Ada yang Terusik
Pemerintah merencanakan untuk membangun PFII dengan taraf internasional di Bali.
"Alhamdulillah undang-undangnya sudah disetujui oleh DPR, dan Bapak Presiden minta instruksi segera ditindaklanjuti, dan memang rencananya itu akan di buat di Bali," ucap dia.
Rosan mengeklaim, respons sejumlah investor soal ini sangat positif.
"Beberapa hari yang lalu saya juga ke Bali, bertemu dengan 11 para investor dari family office dan lainnya, dan responnya sudah sangat-sangat positif mengenai keberadaan Financial Center yang akan ada di Indonesia ini," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: PPATK Catat Ada Penurunan Perputaran Uang Judol di Era Prabowo
Pembahasan beleid dilakukan hanya sekitar dua pekan sejak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Padahal, sesuai dari amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mewajibkan pemerintah dan DPR membentuk payung hukum PFII paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK diundangkan pada 17 Juni 2026.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut.
Baca juga: Pengakuan Dosa Prabowo, Hampir Tidak Datang Harlah PKB karena Capek
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju sebelum palu sidang diketok sebagai tanda pengesahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




