JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyusunan dakwaan alternatif menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan adanya keragu-raguan. Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyatakan semakin optimistis terhadap perkara yang menjerat dirinya karena menilai memiliki kesamaan pada materi dakwaan. Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menghormati putusan hakim dan menegaskan proses hukum tetap dapat dilanjutkan setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan.
Usai sidang putusan sela, Dokter Tifa juga menyampaikan telah memiliki sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan perkara Roy Suryo tidak dapat disamakan dengan perkara Dokter Tifa karena jaksa dapat menyusun dakwaan yang berbeda.
Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai putusan sela Dokter Tifa serta implikasinya terhadap perkara Roy Suryo menghadirkan narasumber Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Roy Suryo dan Ade Darmawan selaku Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara.
#DokterTifa #RoySuryo #Jokowi #IjazahJokowi #PNJakartaTimur #KompasTV
Baca Juga: Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Belum Dibacakan | SAPA MALAM
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- DokterTifa
- RoySuryo
- Jokowi
- IjazahJokowi





