JAKARTA, DISWAY.ID - Praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portable kembali menjadi sorotan setelah kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain merugikan negara karena menyalahgunakan barang bersubsidi, tindakan itu juga dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat lantaran berisiko memicu kebocoran, kebakaran, hingga ledakan akibat perbedaan karakteristik tekanan gas.
Selain merugikan negara akibat penyalahgunaan barang subsidi, praktik itu dinilai membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi memicu kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.
BACA JUGA:Rencana LPG 3 Kg Diganti CNG, YLKI Minta Pemerintah Jangan Asal Jalan
Divisi Hukum PT Tokai Dharma Indonesia, Tubagus Amirullah, menyatakan praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung gas portable bukan hanya pelanggaran terhadap distribusi barang bersubsidi, tetapi juga menyimpan potensi kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Tubagus menjelaskan tabung gas portable memang dirancang khusus menggunakan gas butana yang memiliki tekanan lebih rendah.
Sebaliknya, LPG 3 kilogram mengandung campuran propana dan butana yang menghasilkan tekanan jauh lebih tinggi sehingga membutuhkan tabung berbahan baja tebal dengan konstruksi las khusus.
BACA JUGA:Pertamina dan AS Perkuat Kerja Sama Energi, Bahas Pasokan LPG hingga Teknologi Migas
"Karena propana memiliki tekanan yang jauh lebih tinggi daripada butana, campuran gas ini menghasilkan tekanan yang besar. Inilah alasan mutlak mengapa LPG 3 kg harus dikemas menggunakan pelat baja tebal yang dilas, bukan plat kaleng tipis," terang Tubagus.
Ia menambahkan, pemindahan isi LPG subsidi ke tabung gas portable dapat meningkatkan risiko kebocoran, kerusakan katup, hingga ledakan ketika tabung terpapar suhu tinggi.
BACA JUGA:LPG Bakal Beralih ke CNG, Pemerintah Jamin Tak Perlu Beli Kompor Baru
Atas dasar itu, PT Tokai Dharma Indonesia mendorong kepolisian meningkatkan operasi penertiban terhadap pengecer maupun distributor yang diduga memperdagangkan gas portable hasil oplosan.
Penegakan hukum juga diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi turut mengusut pemodal dan pihak yang mengendalikan jaringan bisnis ilegal tersebut.
"Kami siap memberikan dukungan berupa keterangan ahli maupun informasi teknis apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum," pungkas Tubagus.
- 1
- 2
- »





