KENDARI, KOMPAS.TV - Polisi membekuk terduga penikam dua personel Polsek Soropia menggunakan senjata tajam jenis badik di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, Kompol Welliwantomalau, menyebut terduga pelaku merupakan pria berinisial GR.
Pihaknya menangkap GR tak lama setelah menikam kedua personel polisi tersebut pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Buron Setahun, Pelaku Penikaman Pengendara Di Makassar Akhirnya Ditangkap
"Saat ini pelaku GR sudah kami amankan di Mako Polsek Soropia untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut," katanya di Kendari, Kamis (23/7/2026).
Adapun dua polisi yang menjadi korban penikaman adalah Bhabinkamtibmas Desa Atowatu Aiptu Zainal dan Kanit Patroli Polsek Soropia Aiptu Agus Saputra.
Welliwantomalau menjelaskan kronologi peristiwa penikaman terhadap kedua polisi itu bermula ketika para korban hadir untuk mengawal dan mendampingi proses mediasi kekeluargaan terkait dugaan pencemaran nama baik di rumah Kepala Desa Atowatu.
Mediasi tersebut dilakukan setelah adanya tuduhan pencurian dompet berisi uang Rp1 juta milik warga berinisial M (50).
Pihak tertuduh dalam peristiwa ini yakni warga bernama Arjun, sedangkan pihak penuduh adalah seorang anggota ormas berinisial A (43).
Saat proses mediasi berlangsung, datanglah pelaku GR ke lokasi kejadian dan membuat keributan. Petugas sempat meminta pelaku meninggalkan lokasi karena situasi tidak kondusif. Namun, GR yang emosional menendang kursi lalu pergi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- konawe
- penikaman
- polisi ditikam
- polisi korban penikaman
- penikaman polisi





