JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Dude Harlino mengembalikan dana honor yang diterimanya dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI), kepada Bareskrim Polri, Kamis (23/7/2026).
Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar menyebut uang yang dikembalikan kliennya itu senilai Rp5,25 miliar. Uang tersebut merupakan upah Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador (BA) dari PT DSI.
“Ini benar-benar murni inisiatif. Sudah kurang lebih 2-3 minggu belakangan ini kami koordinasi dengan pihak penyidik untuk menyampaikan niat baik dari Dude, dan hari ini sebetulnya proses serah terima tersebut,” ucap Haris dalam keterangannya, Kamis.
Baca Juga: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Akui Pernah Jadi Brand Ambassador PT DSI
Dia menyebut, pengembalian uang tersebut dilakukan Dude untuk membantu pemulihan materiil bagi para korban kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT DSI.
Hal itu, kata Haris, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dari kliennya.
“Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih, selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Po. Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya pengembalian uang senilai Rp5,25 miliar dari Dude.
Ia menyebut, terhadap uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya penelusuran aset.
“Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” ungkapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- dude harlino
- dude harlino kembalikan uang
- kasus pt dsi
- honor ba pt dsi
- brand ambassador
- bareskrim polri





