jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sudah keliru sejak awal setelah terjadi penyerahan pengusutan dari kepolisian ke kejaksaan.
Hal demikian seperti disampaikan eks Menko Polkam itu di YouTube akun @mahfudMD dikutip Kamis (23/7) ini.
BACA JUGA: Mahfud MD Usul KPK Takeover Kasus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Merespons Begini
"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan," kata dia, Kamis.
Mahfud melanjutkan kavling dan kewenangan setiap institusi penegak hukum sudah ditentukan dalam KUHAP serta tak mengenal perpindahan penanganan pengusutan rasuah.
BACA JUGA: Mahfud: Tidak Salah Presiden Minta KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus Febrie
"Itulah kesalahan pertamanya," kata eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu.
Namun, kata Mahfud, kesalahan penyerahan penanganan korupsi masih bisa diluruskan dengan mengacu Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang KPK.
BACA JUGA: Konon, Pensiunan Jaksa Jadi Pengacara Febrie Setelah Hotman Mundur
Aturan itu, kata dia, menggariskan KPK bisa mengambil alih perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan.
Alasan pertama, kata dia, saat penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan melindungi terduga pelaku rasuah.
Mahfud mengatakan saat ini publik curiga sekarang ini ada yang mau diselamatkan dalam penanganan perkara Febrie.
"Ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul, padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Selanjutnya, kata Mahfud, alasan pengambilalihan terjadi ketika terjadi lapisan korupsi dan hal itu diduga terjadi dari perkara Febrie.
"Korupsi batu bara misalnya atau korupsi ASABRI misalnya, itu adalah korupsi, lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini, Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini sudah ada korupsi di atas korupsi," ujarnya.
Mahfud mengatakan pengambilalihan bisa terjadi ketika penanganan kasus korupsi memuat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, hingga legislatif.
Dia juga merasa campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, hingga legislatif kuat dalam penanganan perkara Febrie.
"Ini terasa juga, sehingga alasan untuk pengambilalihan oleh KPK itu sudah cukup," katanya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah, Komisi III Berharap Kepercayaan Publik Pulih
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




