Jakarta, VIVA – Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi beroperasi di Jakarta, karena membutuhkan waktu 2 sampai 3 tahun untuk menjadi pusat finansial bertaraf internasional.
Rosan yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta agar PFII segera ditindaklanjuti, setelah DPR RI menyetujui RUU PFII disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026 kemarin.
"Memang rencananya itu akan dibuat di Bali. Tapi kan perlu ada persiapan, mungkin selama 2 atau 3 tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
- Dok. Danantara
"Mungkin di masa transisi ini dalam 2-3 tahun ke depan mungkin akan dibuat dulu di Jakarta, selama masa transisi ini, sebelum nanti akan lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali," ujarnya.
Soal modal awal untuk mendirikan PFII tersebut, dia mengatakan bahwa PFII rencananya akan menggunakan Gedung Danareksa yang berada di Jakarta.
Sementara terkait pendirian PFII itu sendiri, Rosan mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan sejumlah investor, yang memberikan respons positif mengenai pusat finansial tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi tahun 2026.
"Kita lihat nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) segala macam belum disusun. Kita harapkan peraturan terlaksana 6 bulan,” kata Purbaya seusai menghadiri konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Purbaya juga mengatakan APBN hanya digunakan sebagai dana cadangan untuk operasional PFII apabila diperlukan, dan bukan sebagai sumber pembiayaan utama. Pendanaan awal pembangunan PFII itu utamanya masih berasal dari kantong para investor, termasuk Danantara, sehingga keterlibatan APBN hanya bersifat antisipatif. (Ant).





