Polri Pastikan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Hoaks

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Di media sosial beredar narasi bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Korlantas Polri menegaskan narasi tersebut hoaks.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan informasi yang beredar itu keliru. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi tersebut.

BACA JUGA: Peneliti Formappi: Publik Sulit Percaya Kejaksaan Setelah Polri Ungkap Febrie Terlibat Korupsi

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Kombes Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Dia menjelaskan aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.

BACA JUGA: Ternyata, Ini Peran TNI-Polri dalam Sektor Pajak

"Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan," ujarnya.

Kemudian, dia menjelaskan Pasal 285 Ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Mulai Besok, Polrestabes Palembang Terapkan Tilang Elektronik Lewat Handphone

"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi lebih dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNBP Tilang Kini Sudah Bisa Dimanfaatkan 3 Lembaga Penegak Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nezar: AI dan "blockchain" bisa cegah kebocoran perdagangan nasional
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Uji Lab MBG Belum Keluar, Operasional Dapur SPPG Sumbergedang Dihentikan Sementara
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Apa Penyebab Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN?
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Aceh Masuki Masa Rehabilitasi-Rekontruksi, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp59 Triliun
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Dilaporkan soal Ucapan 'Lu Punya Otak Gak’, Hotman Paris: Gue Taat Hukum!
• 16 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.