Saksi Bongkar Modus Korupsi Klaim Fiktif BPJS, Negara Rugi Rp 24,5 Miliar

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan membongkar modus rekyasa 391 pengajuan klaim JKK dengan total kerugian negara mencapai Rp 24,5 miliar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), mengungkap rangkaian kesaksian mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP) yang identitas dan rekening pribadinya diduga digunakan untuk mencairkan dana klaim meski mereka mengaku tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

Dalam persidangan, para saksi membeberkan modus yang diduga dilakukan terdakwa, mulai dari permintaan KTP, kartu BPJS, dan rekening dengan berbagai alasan, pembagian uang hasil pencairan, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.

Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS Rp 24,5 M, Saksi Akui Rekeningnya Jadi Penampung Pencairan Uang

Rekening dipakai untuk lunasi utang

Mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP), Eka Tursinawati, mengaku rekening pribadinya digunakan untuk menerima dana klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan meski dirinya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

Di hadapan majelis hakim, Eka mengatakan persoalan itu bermula ketika terdakwa Renu Arianthi Sani memiliki utang sekitar Rp 3 juta kepadanya.

Renu kemudian meminta KTP, kartu BPJS, dan nomor rekening dengan alasan untuk mengurus klaim BPJS.

"Saya diminta KTP dan nomor rekening untuk pengajuan klaim," ujar Eka.

Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Saksi Akui Dapat 10 Persen dari Uang yang Dicairkan

Dana sekitar Rp 23 juta kemudian masuk ke rekeningnya pada pencairan pertama, disusul pencairan kedua sekitar Rp 78 juta.

Eka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pencairan dan baru mengetahui uang telah masuk setelah dihubungi Renu.

"Katanya ada dana yang masuk ke rekening saya. Lalu saya diminta mentransfer sejumlah uang kepadanya, sedangkan sisanya untuk membayar utang," tuturnya.

Pada pencairan pertama, sekitar Rp 18  juta ditransfer kembali kepada Renu dan Rp3 juta digunakan untuk melunasi utang.

Sementara pada pencairan kedua, ia mengaku menerima Rp 20 juta untuk pelunasan pinjaman dan Rp 5 juta sebagai imbalan, sedangkan sekitar Rp53 juta dikirim kembali kepada Renu.

Saat ditanya jaksa apakah dirinya pernah mengalami kecelakaan kerja, Eka menegaskan tidak pernah.

Dalam persidangan yang sama, Eka juga mengaku pernah diminta Renu mencari peserta lain untuk mengikuti pencairan klaim.

"Sekitar delapan atau sembilan orang," jawab Eka saat ditanya jaksa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Terungkap di Sidang, Begini Pembagian Uang Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Anak Pejabat Pemkab Gayo Lues Aceh Flexing, Asisten Setdakab Minta Maaf
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kenapa Banyak Orang Mencari Jawaban Lewat Tarot?
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Anaknya Viral Flexing, Pejabat Setdakab Gayo Lues Minta Maaf
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Ingatkan AS: Jika Kami Dihalangi Jual Minyak, Negara Lain Juga Tak Bisa!
• 18 jam laludetik.com
thumb
Lowongan Kerja Greenfields Indonesia 2026 Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
• 8 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.