JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan membongkar modus rekyasa 391 pengajuan klaim JKK dengan total kerugian negara mencapai Rp 24,5 miliar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), mengungkap rangkaian kesaksian mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP) yang identitas dan rekening pribadinya diduga digunakan untuk mencairkan dana klaim meski mereka mengaku tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Dalam persidangan, para saksi membeberkan modus yang diduga dilakukan terdakwa, mulai dari permintaan KTP, kartu BPJS, dan rekening dengan berbagai alasan, pembagian uang hasil pencairan, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS Rp 24,5 M, Saksi Akui Rekeningnya Jadi Penampung Pencairan Uang
Rekening dipakai untuk lunasi utangMantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP), Eka Tursinawati, mengaku rekening pribadinya digunakan untuk menerima dana klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan meski dirinya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Di hadapan majelis hakim, Eka mengatakan persoalan itu bermula ketika terdakwa Renu Arianthi Sani memiliki utang sekitar Rp 3 juta kepadanya.
Renu kemudian meminta KTP, kartu BPJS, dan nomor rekening dengan alasan untuk mengurus klaim BPJS.
"Saya diminta KTP dan nomor rekening untuk pengajuan klaim," ujar Eka.
Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Saksi Akui Dapat 10 Persen dari Uang yang Dicairkan
Dana sekitar Rp 23 juta kemudian masuk ke rekeningnya pada pencairan pertama, disusul pencairan kedua sekitar Rp 78 juta.
Eka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pencairan dan baru mengetahui uang telah masuk setelah dihubungi Renu.
"Katanya ada dana yang masuk ke rekening saya. Lalu saya diminta mentransfer sejumlah uang kepadanya, sedangkan sisanya untuk membayar utang," tuturnya.
Pada pencairan pertama, sekitar Rp 18 juta ditransfer kembali kepada Renu dan Rp3 juta digunakan untuk melunasi utang.
Sementara pada pencairan kedua, ia mengaku menerima Rp 20 juta untuk pelunasan pinjaman dan Rp 5 juta sebagai imbalan, sedangkan sekitar Rp53 juta dikirim kembali kepada Renu.
Saat ditanya jaksa apakah dirinya pernah mengalami kecelakaan kerja, Eka menegaskan tidak pernah.
Dalam persidangan yang sama, Eka juga mengaku pernah diminta Renu mencari peserta lain untuk mengikuti pencairan klaim.
"Sekitar delapan atau sembilan orang," jawab Eka saat ditanya jaksa.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Begini Pembagian Uang Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan




