JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo buka suara menanggapi majelis hakim yang menerima nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai diterimanya eksepsi dokter Tifa tersebut merupakan angin segar untuk kliennya.
"Jelas menjadi angin segar," kata Abdul dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Soal Putusan Sela Dokter Tifa, Ade Darmawan: Bahan Koreksi Bagi Jaksa Penuntut Umum
Ia pun kemudian menyinggung terkait pertimbangan hakim yang menerima eksespsi dari dokter Tifa tersebut.
"Iya angin segar, karena yang dipersoalkan dalam nota perlawanan dan diterima dalam pertimbangan hakim adalah penggunaan dakwaan kombinasi. Dan dakwaan kombinasi itu sama dengan dakwaan kami," ujarnya.
"Ada empat dakwaan, alternatif primer subsider, primer subsider, kemudian Pasal 35 dan Pasal 32. Yang menjadi kacau balau dalam perkara ini adalah ketika jaksa menuntut Mas Roy dan Bu Tifa menggunakan dua rezim KHUP yang berbeda, ini yang tidak boleh."
Diberitakan KompasTV sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi Dokter Tifa selaku terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela, Kamis.
Dalam putusan sela itu, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eksepsi dokter tifa diterima
- kasus ijazah jokowi
- dokter tifa
- roy suryo
- kuasa hukum roy suryo
- eksepsi





