Profil Choirul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya yang Diduga Korupsi Anggaran, Satwa sampai Kurus dan Mati

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.IDBerikut profil Choirul Anwar, eks Dirut kebun binatang Surabaya yang diduga korupsi anggaran. Sosoknya sebabkan satwa sampai kurus dan mati.

Eks Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016-2024, Choirul Anwar, menjadi tersangka dugaan korupsi dana operasional. Siapakah sosoknya?

Profil Choirul Anwar

Choirul Anwar diketahui pernah menduduki posisi sebagai Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) selama periode 2016 hingga 2024.

Informasi mengenai latar belakang Choirul Anwar memang tidak banyak diketahui publik. Namun, namanya sempat menjadi perhatian setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap adanya dugaan kejanggalan.

Eri menyebut dirinya telah lama menaruh perhatian terhadap laporan keuangan KBS untuk periode 2016-2024. Ia menilai proses audit yang dilakukan belum sepenuhnya berjalan secara objektif, terlebih karena auditor yang digunakan disebut berasal dari pihak yang sama secara berulang.

“Pada waktu tahun 2022, saya selalu bilang, ‘Iki kok sing melakukan ini kok apa audit ini kok orang-orang ini saja sih.’ Maka saya minta di tahun 2023 dilakukan oleh tim independen. Saya tidak mau yang ditunjuk oleh KBS,” ujar Eri Cahyadi sebelumnya, dikutip dari Surya.co.id.

Dari hasil penelusuran awal, ditemukan sejumlah catatan keuangan lama yang janggal.

“Ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga nggandol sampai ke 2023. Catatannya ada, uangnya tidak ada. Loh, duitnya di mana?” tegasnya.

Mengingat persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Eri meminta bantuan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta mendorong dilakukannya audit secara independen.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya sejumlah penggunaan dana yang tidak dapat dijelaskan maupun dipertanggungjawabkan.

 

“Saya pada waktu itu meminta pendampingan dengan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa ini dan audit dari tim independen. Dan hasilnya ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ya monggo. Buat saya, siapa sing salah yo seleh (yang salah harus meletakkan jabatannya),” katanya.

Wali Kota Eri enggan menegaskan siapa pengelola yang dimaksud bertanggungjawab dalam pengelolaan uang tersebut. Namun, Cak Eri menegaskan, siapa pun yang mengelola uang negara wajib bertanggung jawab.

“Karena ini uang rakyat, uang PAD, uang negara, maka siapapun yang menggunakan itu harus mempertanggungjawabkan,” ujar Wali Kota dua periode tersebut.

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016-2024, Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait dana operasional.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus penyimpangan pengelolaan keuangan KBS tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

“Dari tahun 2023 sampai tahun 2024 pengeluaran kas yang tidak benar, yang disetujui oleh para pihak yaitu saksi MN selaku direktur keuangan bahwa terhadap perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp 10.209.664.735,” ujar Punia saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya soal dugaan kerugian keuangan negara, perkara ini juga mendapat sorotan karena disebut berdampak langsung terhadap kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Punia menjelaskan, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rutin, seperti penyediaan pakan serta perawatan satwa, diduga tidak dimanfaatkan secara optimal. Dampaknya, sejumlah pembangunan fasilitas dan wahana di KBS terhenti, tingkat kebersihan kawasan menurun, serta berbagai infrastruktur mengalami kerusakan karena kurang mendapat pemeliharaan.

Kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap kesehatan satwa yang menjadi koleksi KBS. Beberapa hewan dilaporkan mengalami penurunan berat badan, lebih mudah terserang penyakit, bahkan menghadapi risiko kematian akibat kurangnya perawatan yang memadai.

"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," terang Punia.

Tim penyidik mencatat salah satu titik penyimpangan yang paling mencolok terjadi pada pos anggaran pakan satwa. Ditemukan indikasi bahwa jumlah anggaran pakan yang sebenarnya dicairkan tidak sesuai dengan yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban resmi.

 

"Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang," imbuhnya.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, tersangka berinisial CA dikenakan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Penahanan awal tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selat Bab el-Mandeb Diblokir Houthi, Sekitar 12% Perdagangan Dunia Lewat Perairan Ini
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Di Harlah PKB, Prabowo Tanggapi soal Prabowonomics
• 9 jam laludetik.com
thumb
OJK Akselerasi Startup untuk Dorong Indonesia Jadi Pusat Keuangan Digital
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
AC Milan perpanjang kontrak Luka Modric hingga 2027
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Urai Macet Cakung, Pramono Gratiskan Parkir Kontainer Kosong di Tanah Merdeka
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.