Indonesia sedang dalam tahap persiapan membangun kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII, yang belum pernah ada sebelumnya dalam sistem ekonomi nasional. Bali dipilih sebagai lokasi kawasan khusus yang dirancang menjadi pusat aktivitas jasa keuangan internasional.
Di kawasan ini, berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank asing, perusahaan investasi, family office, hingga pengelola dana pensiun, dapat menjalankan bisnis keuangan lintas negara dengan rezim hukum, pengawasan, dan penyelesaian sengketa yang berbeda dari wilayah Indonesia pada umumnya.
Gagasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kemudian diperinci melalui Undang-Undang tentang PFII yang disusun di Parlemen dalam kurun waktu sangat singkat, yakni 18 hari sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (21/7/2026).
Berbeda dengan kawasan ekonomi khusus yang berorientasi pada industri atau logistik, PFII dibangun untuk menarik lembaga keuangan, modal, dan transaksi keuangan global agar dilakukan dari Indonesia. Pemerintah mempunyai ekspektasi kawasan ini mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, dan Abu Dhabi.
Keunikan PFII terletak pada kelembagaannya. Kawasan ini memiliki pengelola, regulator, hingga mekanisme penyelesaian sengketa sendiri yang dirancang mengikuti praktik pusat keuangan internasional.
Berdasarkan dokumen Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang dibawa ke Sidang Paripurna DPR, pengelolaan PFII dirancang dengan struktur yang berbeda dari kawasan ekonomi khusus pada umumnya.
Presiden Prabowo Subianto mendelegasikan kewenangan pengelolaan kawasan kepada seorang Gubernur PFII yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Gubernur tersebut memimpin Dewan PFII, yakni lembaga yang menjadi pengambil keputusan utama di kawasan.
Dewan ini memiliki kewenangan khusus untuk memberikan perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta berbagai fasilitas yang dibutuhkan untuk menarik lembaga keuangan dan investor global ke PFII.
Untuk memastikan pengembangan PFII tetap sejalan dengan kepentingan nasional, Dewan PFII didampingi Dewan Pertimbangan. Anggotanya meliputi Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, operasionalisasi kawasan dijalankan oleh Lembaga Pengelola PFII. Adapun pengawasan sektor keuangannya dilakukan oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII. Dengan model tersebut, pemerintah berupaya memisahkan fungsi pengambilan kebijakan, operasionalisasi, dan pengawasan sehingga pengelolaan kawasan tetap fleksibel dalam menarik investasi, tetapi tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik.
PFII juga akan memiliki pengadilan khusus yang menggabungkan prinsip common law dan civil law dengan pendekatan restoratif. Model ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih akrab bagi pelaku usaha global. Adapun modal awal pembentukan kawasan direncanakan berasal dari Badan Pengelola Investasi Danantara.
Adapun ruang lingkup usaha di PFII mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, perdagangan valuta asing, derivatif, dana pensiun, modal ventura, perdagangan emas (bullion business), family office, trust fund, dan special purpose vehicle (SPV).
Berbagai profesi penunjang, seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan konsultan keuangan, juga dapat beroperasi di kawasan tersebut.
Meski demikian, PFII bukan kawasan bebas tanpa batas. Pelaku usaha dilarang menghimpun dana dari masyarakat Indonesia ataupun bertransaksi dengan pihak di luar kawasan PFII di wilayah Indonesia. Pembatasan ini dimaksudkan agar PFII tetap berfungsi sebagai pusat transaksi internasional, bukan mengambil pasar jasa keuangan domestik.
Untuk menarik lembaga keuangan global, pemerintah menawarkan berbagai insentif perpajakan. Rancangannya mencakup tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan nol persen, PPh orang pribadi nol persen bagi tenaga ahli tertentu, termasuk pemegang Golden Visa, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pembebasan bea masuk atas produk strategis.
Insentif tersebut bukan hal baru dalam praktik pusat keuangan internasional. Banyak negara menggunakan kombinasi pajak yang kompetitif, kemudahan berusaha, dan kepastian hukum untuk menarik bank investasi, pengelola aset, ataupun perusahaan jasa keuangan global.
Pemerintah dan DPR satu suara berharap PFII dapat menarik investasi asing, memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi, sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pusat-pusat keuangan seperti Singapura dan Hong Kong.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan, untuk menjaga agar aktivitas PFII tidak mengganggu sektor keuangan domestik, instrumen keuangan yang diperdagangkan di PFII nantinya menggunakan valuta asing.
Skema tersebut diharapkan dapat menarik dana global tanpa berkompetisi secara langsung dengan perbankan dalam negeri. ”Jadi, intinya itu, uang-uang asing mau kita tangkap, taruh di situ daripada mereka cari rumah tempat lain,” katanya.
Hekal menambahkan, Indonesia perlu memiliki pusat finansial yang mampu menjadi tempat bagi pemilik modal global untuk menempatkan dan mengelola dananya. Ia menyebut, terdapat sekitar 3,2 triliun dolar AS dana keluarga kaya di dunia yang saat ini tersimpan di berbagai family office. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen disebut sedang mencari tempat baru.
Terkait besarnya insentif untuk menarik dana ke PFII, memunculkan kekhawatiran adanya risiko pencucian uang atau penghindaran pajak. Oleh karena itu, seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut tetap wajib mematuhi ketentuan mengenai pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), serta pertukaran informasi perpajakan sesuai komitmen internasional.
Setiap transaksi valuta asing juga diwajibkan memiliki underlying transaction. Artinya, setiap transaksi wajib didasarkan atas aset atau kegiatan usaha sehingga tidak sekadar bersifat spekulatif.
Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai, meski menawarkan berbagai kemudahan, keberhasilan PFII pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh berbagai insentif fiskal dan kemudahan berusaha yang ditawarkan.
Pengalaman Singapura, Dubai International Financial Centre (DIFC), ataupun Abu Dhabi Global Market (ADGM) menunjukkan bahwa pusat keuangan internasional tumbuh karena didukung kepastian hukum, regulator yang kredibel, birokrasi yang efisien, dan kebijakan yang konsisten.
Sebaliknya, banyak negara gagal membangun pusat keuangan internasional meski menawarkan pajak rendah karena tidak mampu membangun kepercayaan investor ataupun pasar keuangan yang cukup dalam.
”Indonesia menghadapi tantangan serupa. Tanpa perbaikan iklim investasi dan kepastian hukum, PFII berisiko hanya menjadi kawasan dengan berbagai fasilitas menarik tanpa mampu mendorong investasi produktif yang memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Di balik ambisi menjadi pusat keuangan internasional, PFII juga membawa sejumlah risiko yang harus dikelola dengan cermat. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pusat keuangan internasional tidak hanya menjadi magnet investasi, tetapi juga dapat membuka celah bagi kejahatan keuangan, penghindaran regulasi, hingga gejolak pasar apabila tata kelolanya lemah.
Risiko yang paling banyak disorot adalah potensi pencucian uang (anti-money laundering/AML). Kekhawatiran ini muncul karena PFII membuka ruang bagi kegiatan seperti family office, trust fund, dan special purpose vehicle (SPV) yang lazim digunakan dalam pengelolaan aset lintas negara.
”Meski legal, struktur kepemilikan yang kompleks dapat menyulitkan penelusuran pemilik manfaat (beneficial owner) apabila pengawasan tidak berjalan efektif,” kata Wijayanto.
Kekhawatiran tersebut juga dikaitkan dengan implementasi Pasal 50A Undang-Undang P2SK yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pembeli instrumen obligasi khusus di pasar primer, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menutup celah penyalahgunaan skema investasi di PFII yang berpotensi dimanfaatkan melalui praktik round tripping atau modus ”investor asing palsu”.
Praktik round tripping merujuk pada perusahaan atau pemilik modal asal Indonesia yang terlebih dahulu menempatkan dana di luar negeri, kemudian menginvestasikannya kembali ke Indonesia dengan status sebagai investor asing.
Skema tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh insentif perpajakan yang lebih rendah, sekaligus membuka risiko tindak pidana pencucian uang apabila tidak diawasi secara ketat.
Sementara itu, Hekal menambahkan, pemerintah bersama DPR memastikan PFII tidak menjadi kawasan yang bebas dari pengawasan.
Melalui Undang-Undang PFII beserta aturan pelaksanaannya, baik berupa peraturan presiden maupun peraturan Menteri Keuangan, seluruh kegiatan di kawasan tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan mengenai pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, transparansi kepemilikan manfaat, serta pertukaran informasi perpajakan sesuai standar internasional.





