Pengendara dengan Ban Gundul Akan Kena Tilang Pidana 1 Bulan Atau Denda Uang

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
































Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) belum lama ini mengumumkan secara resmi akan menindak tegas para pengendara motor yang menggunakan ban gundul atau halus. Selain tidak aman, hal ini juga dianggap tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Bagi pengendara motor yang dengan melanggar akan diberikan sanksi pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Peraturan tersebut mengacu pada Pasal 278 undang-undang Nomor 22 tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dikaitkan dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ juncto Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, dalam ketentuan tersebut kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan hak jalan termasuk kondisi ban.

Pengumuman kebijakan ini langsung memicu beragam tanggapan dari masyarakat terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tidak sedikit yang menilai aturan tersebut cukup memberatkan. Pasalnya masih banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi sehingga sulit mengganti ban mereka yang sudah gundul.

Selain persoalan biaya, banyak yang mengkritik mekanisme penerapan aturan. Kepolisian sebaiknya lebih mengedepankan sosialisasi yang masif serta pendekatan persuasif kepada masyarakat, sebelum melakukan penindakan berupa tilang maupun ancaman pidana kurungan. (ND)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Mahasiswa ke Pengembang Global: Iwan Sunito Pimpin Proyek Rp25 Triliun di Sydney
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
Mengulik Manfaat ⁠Motor Listrik Nasional, Ini Kata Pakar
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Ini 5 Ide Kegiatan untuk Memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, Dijamin Nggak Bakal Bosen
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo: Waspada Ada Kampanye Besar agar Kita Goyah, Indonesia Dibilang Bakal Kolaps
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polisi Periksa 13 Saksi terkait Kematian Brigadir EWS Personel Polres Tanjung Jabung Timur
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.