Grid.ID - Pihak Richard Lee mendengarkan keterangan saksi dari Doktif dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Dari keterangan tersebut, pihak Richard Lee menemukan perbedaan dengan BAP yang sebelumnya disampaikan saksi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied. Faisal Hafied juga menyinggung keterangan Saksi Pelapor yang juga kuasa hukum Doktif saat menjalani persidangan.
“Hal yang kami temui adalah perbedaan antara BAP dengan pernyataan. Tadi banyak yang melaporkan jadi tadi advokat yang menjadi pelapor ketika hadir di sidang tidak tahu apa-apa. Lupa, tidak tahu, lupa, tidak tahu, padahal atas laporan apa beliau pelapor tersebut akhirnya klien kami jadi terdakwa,” ujar Faizal Hafied ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026).
Kuasa hukum Richard Lee menyinggung soal profesi saksi dari Doktif itu. Menurutnya sebagai seorang pengacara maka dia harus menyiapkan data.
“Kalau sebagai advokat maka dia harus siap menyampaikan hal yang sebenarnya. Jadi ini banyak sekali yang yang seperti apa namanya tidak tahu apa-apa tapi melaporkan sesuatu yang menyebabkan klien kami jadi terdakwa,” lanjutnya.
Kuasa hukum Richard Lee juga menyinggung keterangan dari saksi kedua, Tiffany yang merupakan pembeli produk kecantikan Richard Lee. Menurutnya, ada keterangan Tiffany di hadapan Hakim yang tak sesuai dengan keterangan yang dia buat sebelumnya.
“Selanjutnya yang terakhir tadi ada saksi juga keterangan yang berbeda. Apa yang disampaikan di videonya tidak luka dan segala di sini disampaikan luka,” ujarnya.
“Ini fakta persidangan, kami tidak buat-buat. Jadi inilah kejadian-kejadian tadi disampaikan tidak ada BPOM-nya ternyata dia sendiri bilang BPOM. Ini kenyataan-kenyataan yang tadi sudah disaksikan bersama di persidangan secara terbuka,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Artikel Asli



