Bandung: Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang diduga beroperasi dari Vietnam. Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek tiga markas judol di tiga lokasi berbeda dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyelidikan terhadap jaringan tersebut telah dilakukan selama empat bulan. Tiga lokasi yang digerebek berada di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
"Kita telah menangkap dan menjadikan tersangka dari tindak pidana perjudian online ini sebanyak sebelas orang," ujar Hendra dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat 24 Juli 2026.
Baca Juga :
Pemprov Jabar Tindak Tegas ASN Terlibat Judol, Sanksi Pemecatan MenantiDalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita 95 barang bukti elektronik, sejumlah kendaraan mewah, serta uang tunai senilai Rp2 miliar.




