OJK Panggil Kredivo dan Kredifazz Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/07), memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia.

OJK Panggil Kredivo dan Kredifazz Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (23/07), memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

"Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz," tutur Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dikutip Jumat (24/7/2026).

OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Lalu menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.

Selain itu meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan. Kemudian mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi; dan
melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

"OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," kata dia.

Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.


(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kinerja Bank Jago Solid, Prospek Saham ARTO Dinilai Menarik
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendiktisaintek Tegaskan URI Tak Bawahi Seluruh Kampus di Indonesia
• 19 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
5 Fakta Terbaru Sarwendah Pindah Rumah, Pihak Ruben Onsu Pertanyakan Niat Mengabari
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Muh Said Jalani Promosi Doktor di UNM, Teliti Peran Dukungan Sosial dalam Membentuk Wawasan Global Siswa
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.