Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terjadi penurunan signigikan terhadap perputaran dana judi online pada tahun 2025. Sebab, sejak 2017 hingga 2024 perputaran dana judi online (judol) naik mencapai Rp359,81 triliun.
Capaian ini dianggap bentuk ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto, karena judi online sebagai salah satu prioritas pemerintah untuk diberantas serentak antara kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan dara PPATK menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, kata dia, nilai perputaran dana itu turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun tahun 2025.
“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Ivan melalui keterangannya, dikutip Jumat, 24 Juli 2026.
Namun, Ivan melihat aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Menurut dia, hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
Lebih lanjut, kata Ivan, PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.
Sementara, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5%, dengan nominal Rp16,67 triliun.
Selama Semester 1-2026, Ivan menyampaikan PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening terindikasi judi online, dengan jumlah dana dalam rekening mencapai sebesar Rp1,07 triliun.
“Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana,” jelas dia.





