JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa berlakunya sudah habis seharusnya tidak dihanguskan operator telekomunikasi.
Pasalnya, pelanggan atau konsumen sudah membayar paket kuota internet yang dipandang sebagai nilai ekonomi dan manfaat.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," ujar Hakim MK Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: MK Tegaskan Operator Harus Hadirkan Fitur Akumulasi Kuota Internet hingga Refund
Liliek menjelaskan, MK menilai bahwa aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah "kuota internet", melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pelanggan.
Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah "data" yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
"Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," ujar Liliek.
Baca juga: Kala MK Kabulkan Gugatan Ojol yang Persoalkan Skema Kuota Internet Hangus
Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap AktifSelanjutnya, Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tidak hangus.
Ia menjelaskan, pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies.
Baca juga: Putusan MK: Kuota Internet Hak Milik Konsumen, Harus Dilindungi Negara
Adies menjelaskan, MK tidak dapat mengabaikan bahwa kuota internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat.
Namun, formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya ditaruh dalam sudut pandang komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan bagi pengguna.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Khususnya paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional.
"Dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi," tegas Adies.
Baca juga: Putusan MK: Kuota Internet Hak Milik Konsumen, Harus Dilindungi Negara
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.
Keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," ucap Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




