Kemenkes Ungkap Penyebab Meninggalnya dr. Zulfikar Drakel di Lampung Timur

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan mengungkap penyebab meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dr. Muhammad Zulfikar Drakel.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti mengatakan, hasil investigasi menunjukkan dr. Muhammad Zulfikar Drakel meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif.

Yuli mengatakan dokter yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur ini tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.

"Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum, pihaknya tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat," katanya di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).

Investigasi telah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari antara lain Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.  

Yuli menyebutkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).  

Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.  

Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. 

Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.

"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," katanya.  

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.   

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjir Melanda Desa Cane Toa Gayo Lues, Warga Dievakuasi
• 12 jam laludetik.com
thumb
PDIP Jatim Gelar Forum RedTalk, Said Abdullah Sebut Wadah Dengar Suara Anak Muda
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kalahkan Raksasa Thailand Port FC, Market Value Persib Bandung Tembus Rp164 Miliar: Bukti Maung Bandung Siap Jadi Penantang Serius di Asia
• 3 jam laluharianfajar
thumb
PKB ajak Prabowo dan DPR merevisi 108 UU demi kedaulatan ekonomi
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Kemensos Masih Dalami Skema Penyaluran Bansos Lewat Kopdes
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.