Masihkah Partai Politik Mendengar Suara Masyarakat Sipil?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Selama tiga hari, 20-22 Juli 2026, Foreign Policy Community of Indonesia atau FPCI yang didirikan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mempertemukan politisi muda lintas partai politik dengan perwakilan masyarakat sipil. Kian berjaraknya relasi antara partai politik dengan masyarakat sipil, dan masyarakat pada umumnya, coba diretas melalui pertemuan bertajuk Indonesian Youth Democracy Forum tersebut. Angin segar di tengah kemunduran demokrasi.

Dalam salah satu sesi debat, peneliti di Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Annisa Alfath, mengungkapkan kekesalannya. Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 kian dekat, tetapi pemerintah dan DPR tak kunjung memulai pembahasan payung hukum dari penyelenggaraan pemilu, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Padahal, koalisi masyarakat sipil, termasuk Perludem, di dalamnya sudah berulang kali mengingatkan, bahkan sudah ”membantu” pembentuk undang-undang dengan membuat naskah akademik hingga draf kodifikasi UU Pemilu.

Draf dimaksud sudah dituntaskan sejak tahun lalu. Di dalamnya, koalisi masyarakat sipil mengodifikasikan UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik (Parpol), dan UU Penyelenggara Pemilu menjadi satu kesatuan regulasi. Total ada 688 pasal. Naskah disusun berbasis pada riset, diskusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta pengalaman pemilu dan pilkada sejak 2019.

Naskah itu pun sudah diserahkan kepada pemerintah dan Komisi II DPR. Pembentuk undang-undang berulang menjanjikan segera membahasnya. Namun, hingga kini, pernyataan itu masih sebatas janji.

Pada waktu demokrasi kita sedang goyah, yang menjaga, pakunya itu, stabilizer-nya, adalah masyarakat sipil.

Annisa lantas mengingatkan urgensi pembahasan segera RUU Pemilu tersebut. Kompleksnya persoalan pemilu dan pentingnya perbaikan pemilu untuk penguatan demokrasi membutuhkan waktu yang cukup untuk membahasnya. Tidak bisa pembahasan serba sat-set menjelang tahapan pemilu dimulai. Pembahasannya juga harus transparan, melibatkan masyarakat luas. Tak bisa ditentukan semata oleh segelintir elite di pemerintah, DPR, ataupun parpol dalam ruang-ruang tertutup.

Baca JugaMasuk Masa Reses, DPR Tetap Bahas RUU Perampasan Aset dan RUU Pemilu

Kontras dengan sikap DPR dan pemerintah yang tak kunjung membahas RUU Pemilu, politisi muda parpol yang menjadi ”lawan” debat Annisa justru mengamini pentingnya pembahasan segera RUU tersebut. Begitu pula disampaikan politisi muda parpol lainnya yang tak terlibat dalam debat ketika mendiskusikan soal RUU Pemilu.

Bagi mereka, pembahasan segera RUU Pemilu penting agar sederet problem yang kerap muncul di setiap pemilu, seperti politik uang, tak terus terulang. RUU Pemilu juga penting untuk menyikapi sejumlah putusan MK yang mengamanatkan perubahan ambang batas parlemen dan presiden hingga pemisahan pemilu lokal dan nasional.

Sebanyak 12 politisi muda dilibatkan dalam Indonesian Youth Democracy Forum 2026. Mereka berasal dari parpol yang kini memiliki kursi di MPR/DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu, dilibatkan pula sejumlah parpol nonparlemen, yakni Partai Buruh, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Adapun dari kalangan masyarakat sipil, selain dari Perludem, dilibatkan pula peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Center of Economic and Law Studies (Celios), dan Nalar Institute. Selain itu, FPCI yang bekerja sama dengan Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia melibatkan pula perwakilan dari media massa, yakni dari Harian Kompas/Kompas.id dan Tempo, dan sejumlah pemengaruh (influencer).

Tak sebatas pada RUU Pemilu, sejumlah isu lain yang menggambarkan berjaraknya relasi parpol dan masyarakat sipil ikut disinggung dalam pertemuan.

Program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk di dalamnya.

Sejak awal, sejumlah kelompok sipil telah mengkritisi kebijakan ini. Tak sedikit yang menghadirkan kritik dengan disertai basis argumentasi dan sejumlah alternatif solusi. Namun, pemerintah kerap mengabaikannya. Begitu pula parpol yang diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat sipil dan pemerintah ataupun DPR. Sinyal alarm dari kelompok masyarakat sipil kemudian terbukti dengan terungkapnya dugaan korupsi di balik program MBG.

Baca JugaAkui Ada Penyelewengan di BGN, Sudaryono: Kita Tidak Boleh Lari dari Masalah
Janji perbaikan

Perwakilan partai dalam forum pun tidak mengelak dari kenyataan atas masih minimnya ruang pelibatan bagi masyarakat sipil. Sebagian bahkan berani menilai sejumlah kebijakan yang telah diambil pemerintah dan parpol dalam isu-isu tertentu bertolak belakang dengan kehendak publik.

Hal ini terjadi meski mereka bagian dari parpol pendukung pemerintahan Prabowo Subianto. Para politisi muda lintas parpol pun berjanji menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan meski hal itu dirasa tidak akan mudah akibat masih kuatnya budaya politik yang menempatkan keputusan akhir di tangan segelintir elite partai.

Di sisi lain, ruang pelibatan masyarakat sipil bukan berarti tanpa batas. Politisi muda Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai juru bicara partai, Astrio Feligent, menekankan bahwa setiap aspirasi publik tetap harus melalui proses penyaringan dan pengkajian yang mendalam.

Astrio mencontohkan dinamika politik di Inggris, ketika mayoritas masyarakatnya semula menyetujui opsi keluar dari Uni Eropa (Brexit) melalui referendum. Namun, setelah 10 tahun berlalu, berbagai jajak pendapat justru menunjukkan mayoritas publik yang kini ingin kembali bergabung ke Uni Eropa.

Hal yang terlihat dalam forum tiga hari itu hanyalah sepenggal gambaran dari relasi parpol dengan masyarakat sipil—dan publik pada umumnya—yang kian menjarak belakangan. Ironisnya, hal itu kerap pula diiringi oleh menjaraknya sikap parpol dengan kadernya sendiri.

Sebuah fenomena yang setidaknya menguatkan pandangan bahwa ada problem dalam proses pengambilan keputusan di internal parpol. Apalagi, sudah bukan rahasia, demokratisasi di internal parpol sering kali masih terganjal karena pengambilan keputusan yang hanya dilakukan segelintir elite di partai.

Indikasi lain atas berjaraknya relasi parpol dan masyarakat sipil juga ditunjukkan dengan kian intensnya demonstrasi berskala besar dan meluas dalam setahun terakhir. ”Parlemen jalanan” tak akan muncul jika parpol menyerap dan mempertimbangkan sungguh-sungguh keresahan publik.

Baca JugaDemo BEM UI dan Rentetan Unjuk Rasa di Era Prabowo, Mengapa Terus Berulang?

Ditambah lagi, membeludaknya pengajuan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang menandakan tak terwujudnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan undang-undang. Untuk diketahui, sepanjang 2025, MK meregistrasi 366 permohonan pengujian undang-undang dari total 701 perkara yang ditangani. Jumlah tersebut menjadi rekor baru dalam sejarah MK. Untuk pertama kalinya, MK menerima lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun.

Ironisnya lagi, alih-alih merespons aspirasi publik secara rasional, elite partai dan pemerintah kerap cenderung defensif dan memberikan cap negatif. Politisi muda dicap naif dan buta politik, sedangkan gerakan masyarakat sipil dituduh telah ditunggangi kepentingan politik ataupun asing. Pada akhirnya, substansi kebijakan yang diajukan justru tenggelam tanpa pernah dibahas secara serius.

Pentingnya masyarakat sipil

Di tengah kondisi tersebut, ketua sekaligus pendiri FPCI, Dino Patti Djalal, mengingatkan, pentingnya peran masyarakat sipil di negara demokrasi. Kritik dari masyarakat sipil disebutnya sebagai salah satu penyangga stabilitas demokrasi. ”Karena pada waktu demokrasi kita sedang goyah, yang menjaga, pakunya itu, stabilizer-nya, adalah masyarakat sipil,” ujar Dino.

Enam dekade silam, sosiolog dan filsuf terkemuka asal Jerman, Jürgen Habermas, telah menggarisbawahi krusialnya relasi antara masyarakat, masyarakat sipil, dan parpol dalam sebuah negara demokrasi. Dalam bukunya The Public Sphere, ia menjelaskan, ruang publik adalah tempat di mana masyarakat umum berkumpul, berdiskusi, dan membentuk opini publik. Tugas masyarakat sipil adalah menangkap opini ini, dan tugas institusi politik mengeksekusinya menjadi keputusan yang mengikat.

Refeodalisasi

Ketika institusi politik menutup telinga, demokrasi akan mengalami gejala ”refeodalisasi”. Dalam kondisi ini, parpol bertransformasi menjadi organisasi yang egoistis dan keropos, sedangkan posisi publik menjadi sekadar penonton. Akibatnya lagi, negara akan menghadapi krisis legitimasi karena kebijakannya tidak lagi berbasis pada kehendak riil publik.

Lebih jauh lagi, ketika krisis legitimasi terjadi dan masyarakat sipil melemah, ruang bagi lahirnya pemimpin populis yang otoriter pun terbuka.

Peringatan itu, menurut Direktur Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia Jan Senkyr, bukan sekadar teori. Sejarah negaranya, Jerman, menunjukkan bagaimana demokrasi bisa runtuh dari dalam.

Sejarah kelam mencatat bahwa Adolf Hitler dan rezim totaliter Nazi tidak berkuasa melalui kudeta berdarah, tetapi memenangi simpati publik yang sedang frustrasi dan meraih kekuasaan secara legal melalui pemilu demokratis pada 1932. Begitu masuk ke dalam sistem, Hitler justru menggunakan celah hukum konstitusi untuk membunuh demokrasi itu sendiri dari dalam.

Oleh karena itu, Senkyr menggarisbawahi bahwa fondasi terkuat demokrasi ada pada warga negara yang aktif menerima, memahami, dan menjaga nilai-nilai demokrasi.

Baca JugaTertatih Merawat Demokrasi Setelah 28 Tahun Reformasi (1)

Gejala kemunduran demokrasi di Indonesia kini sudah tampak nyata dari laporan V-Dem Institute dalam Democracy Report 2026 yang merekam tren penurunan skor Indeks Demokrasi Liberal (LDI) Indonesia selama tiga tahun berturut-turut. Senada dengan itu, Democracy Index yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) pada April 2026 juga mencatat kualitas demokrasi Indonesia terus melemah selama tiga tahun terakhir, sehingga tetap bertahan dalam kategori demokrasi cacat.

Jika suara masyarakat sipil tetap diperlakukan sebagai gangguan, bukan sebagai koreksi, masihkah demokrasi Indonesia dapat tetap sehat?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Shin Tae-yong Kena Sanksi dan Dilarang Melatih di Negaranya Sendiri, Ada Apa?
• 56 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Heran Pemprov DKI Bakal Terbitkan Obligasi, Purbaya: Uangnya Banyak yang Belum Terpakai
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Mas Dhito Buka Gebyar UMKM Kabupaten Kediri, Pelaku Usaha Didorong Go Digital
• 15 jam laluberitajatim.com
thumb
Prabowo Bongkar Praktik Mark-up di Pemerintah, Langsung Lakukan Ini
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kabupaten Sarmi Papua Diguncang Gempa M 5,1, Ada 7 Kali Gempa Susulan
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.