Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria inisial RAS (22) terkait penyalahgunaan narkoba. RAS ditangkap beserta barang bukti puluhan paket tembakau sintetis (sinte).
"Awalnya pada hari Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, tim mendapatkan informasi transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menerima informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Trendy mengatakan target operasi disebut kerap berpindah-pindah tempat. RAS kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah daerah Jakarta Timur.
"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap saudara R dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 22 paket tembakau sinte, satu unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital. Puluhan paket tembakau sinte tersebut dibagi menjadi tiga kategori, di mana satu berisi 17 paket, satu paket, dan empat paket.
"Saudara R mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari media sosial Instagram," bebernya.
Puluhan paket narkoba tersebut menurut keterangan R akan diedarkan kembali di sekitar kediamannya. Pengembangan kasus tersebut kini tengah dilakukan penyidik kepolisian.
"Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(rdh/ygs)





