Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, mengambil langkah konkret menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres tersebut menetapkan penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) sebagai salah satu ancaman non-militer terhadap ketahanan bangsa.
Menyikapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) berupaya untuk mengantisipasi dengan menyusun materi pendidikan yang bertujuan mencegah penyebaran budaya LGBT melalui jalur pendidikan formal. Harapannya, kurikulum pembelajaran ini bisa diajarkan kepada peserta didik tahun ajaran 2026/2027.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa materi pembelajaran tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Nantinya, pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya.
“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelas Romo.
Latar Belakang Kurikulum Pencegahan LGBT Tantangan dalam Dunia Pendidikan Indonesia Saat IniPendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Namun, dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kemunculan pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal dan agama. Penyebaran budaya LGBT menjadi salah satu fenomena yang dianggap mengkhawatirkan karena dapat memengaruhi moral dan kepribadian siswa.
Presiden Republik Indonesia telah mengungkapkan keprihatinannya atas ketertinggalan dalam sektor pendidikan dan menekankan perlunya peningkatan kualitas pendidikan demi mencetak generasi yang unggul dan berdaya saing. Dalam konteks ini, masalah nilai-nilai budaya dan moral menjadi perhatian utama untuk dijaga dalam proses pembelajaran.
Pandangan Pemerintah tentang Penyebaran Budaya LGBTPemerintah menganggap penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman serius yang bisa berdampak pada ketahanan sosial dan moral bangsa. Dalam kebijakan pertahanan negara, ancaman-ancaman nonmiliter seperti penyebaran budaya yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat diidentifikasi sebagai potensi gangguan yang harus dicegah dengan efektif.
Penyebaran budaya LGBT dianggap dapat memicu pergeseran nilai yang bisa melemahkan fondasi keluarga dan struktur sosial sehingga menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
Strategi Implementasi Kurikulum Pencegahan LGBT Penyusunan Materi yang Terintegrasi dalam Kurikulum AgamaKemenag berinisiatif untuk menyusun materi pendidikan yang akan disisipkan ke dalam mata pelajaran agama yang sudah ada. Materi ini dibuat dengan pendekatan yang sesuai nilai keagamaan dan norma masyarakat Indonesia. Fokus utama adalah memberikan pemahaman yang mendalam mengenai bahaya serta dampak negatif penyebaran budaya LGBT terhadap individu dan bangsa.
Materi tersebut diharapkan dapat membekali siswa dengan nilai-nilai moral dan ajaran agama yang kuat sebagai benteng terhadap pengaruh budaya yang dianggap merusak.
Penyesuaian Isi Materi Berdasarkan Jenjang PendidikanPentingnya pendekatan yang disesuaikan berdasarkan usia dan jenjang pendidikan menjadi perhatian dalam penyusunan materi. Materi dirancang untuk sesuai dengan tingkat pemahaman siswa mulai dari pendidikan dasar, menengah pertama, hingga menengah atas.
Contohnya, untuk siswa SD, materi akan diberikan mulai dari kelas 4 sampai kelas 6 dengan pendekatan yang lebih ringan dan mudah dipahami. Sedangkan untuk jenjang menengah dan atas, materi akan dibuat lebih mendalam dan kritis agar siswa mampu memahami secara analitis bahaya penyebaran budaya tersebut serta implikasinya bagi masa depan bangsa.
Metode Edukasi untuk Membentengi Siswa dari Pengaruh NegatifPenyampaian materi dilakukan melalui metode edukasi yang interaktif dan terukur. Pembelajaran tidak hanya dilakukan secara tekstual tetapi juga melibatkan diskusi, ceramah agama, serta penguatan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler yang membangun kepribadian. Tujuannya agar siswa tidak hanya tahu, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai positif dan sadar akan pentingnya menjaga norma-norma agama dan budaya bangsa.





