Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menonaktifkan sekitar 169 ribu Kartu Keluarga (KK) dalam aplikasi Check-in Warga, karena tidak ditemukan di alamat tempat tinggalnya saat dilakukan survei Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Eddy Christijanto Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya mengatakan, survei dilakukan terhadap total 1.273.600 KK di Kota Pahlawan sepanjang 2025. Sempat diperpanjang sampai 20 Januari 2026, tetapi keberadaan 169 ribu KK itu tetap tidak ditemukan.
“Ditambah 20 hari oleh Pak Wali (Eri Cahyadi) sampai 20 Januari. Nah, itu tetap kita tidak temukan orang yang tidak ditemukan ketika teman-teman di lapangan itu sekitar 169 ribuan KK,” kata Eddy saat mengisi program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (24/7/2026).
Temuan serupa, lanjutnya, juga muncul dalam proses pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos). Saat petugas kembali mendatangi warga, justru angka warga tak ditemukan di alamat menyentuh hampir 200 ribu KK.
Adapun sistem itu digunakan Pemkot untuk memvalidasi keberadaan penduduk sebelum memberikan intervensi di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, maupun program lainnya. Penonaktifan dilakukan agar anggaran dan program Pemkot benar-benar diterima warga yang tinggal di Surabaya, khususnya terkait.
Data domisili yang akurat juga dibutuhkan untuk menyusun perencanaan pembangunan, menghitung kebutuhan pelayanan publik dan pangan, serta mendukung pengendalian inflasi.
“Jadi, pemerintah Kota Surabaya ini kan kita memberikan intervensi kepada warga Kota Surabaya, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, dan intervensi yang lainnya. Nah, tentunya syarat daripada intervensi itu tentang status keberadaan dengan administrasinya itu harus sama. De facto de jure-nya itu harus klop,” kata Eddy.
Sementara itu, untuk warga yang merasa datanya dinonaktifkan, diminta melaporkan keberadaan terbarunya melalui kelurahan atau kecamatan. Untuk yang masih berada di Surabaya tapi tinggal di alamat berbeda, keberadaannya tetap akan dicatat meski belum sesuai alamat KK.
Namun, yang menetap di luar Surabaya diminta segera mengurus kepindahan administrasi kependudukannya. Selama domisili belum diperbarui, Pemkot tidak dapat memberikan intervensi kepada warga tersebut.
“Itu tidak bisa kita berikan intervensi dalam bentuk apa pun sebelum mereka meng-update status domisili tempat tinggalnya,” ujar Eddy.
Menurutnya, dokumen kependudukan memanga hak setiap warga. Tapi warga juga punya kewajiban melaporkan tempat tinggalnya agar pemerintah tahu keberadaannya saat yang bersangkutan membutuhkan pelayanan atau bantuan.
“Karena kalau kita tidak tahu domisilinya warga kita, itu kita akan kesulitan untuk memberikan intervensi. Ketika itu ada kebijakan baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, ataupun ketika kita terjadi peristiwa-peristiwa khusus yang kita harus mengetahui di mana warga kita. Kalau tidak tahu domisilinya itu kita akan kesulitan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menambahkan bahwa data administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi dasar hampir seluruh layanan pemerintah.
Pemutakhiran data perlu untuk mencegah bantuan tetap disalurkan kepada penerima yang telah meninggal dunia, atau tidak lagi tinggal di alamat domisili.
“Adminduk ini boleh dikatakan sumber segala layanan ya. Jadi itu kenapa minggu kemarin kami sampaikan bahwa NIK nomor induk kependudukan atau single identity number itu akan menjadi titik awal dari semua layanan,” kata Irvan.
BACA JUGA: Dispendukcapil Surabaya Tegaskan 74 Layanan Adminduk Gratis, Tak Boleh Dikaitkan Iuran
Menurutnya, ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan masih banyak ditemukan. Di antaranya warga yang sudah berpindah tetapi belum mengurus surat kepindahan, serta anggota keluarga yang sudah tidak tinggal bersama tetapi masih tercantum dalam satu KK.
“Dan memang tadi yang disampaikan Pak Eddy ya, fakta di lapangan itu memang banyak masih banyak yang tidak sesuai dengan de facto de jure. Banyak penduduk yang sudah pindah tapi tidak mengurus kepindahannya. Kemudian mungkin anggota keluarga yang sudah tidak tinggal dalam satu rumah tapi masih tercantam dalam KK,” ujarnya.
Pemkot juga akan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW untuk memperbarui data warga, termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026, pemilik tempat tinggal sewa diwajibkan melaporkan penghuninya paling lambat tujuh hari.
Lewat validasi di lapangan itu, diharapkan data Adminduk warga sudah sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya, sehingga program baik pendidikan, kesehatan, sosial, dan bantuan lainnya dapat diberikan secara tepat sasaran. (bil/ipg)




