Nahdlatul Ulama tidak hanya berperan sebagai organisasi keagamaan. Melalui jaringan pesantren, lembaga pendidikan, ulama, badan otonom, institusi sosial, serta struktur kepengurusan yang menjangkau tingkat desa, NU telah berkembang menjadi salah satu fondasi sosial terpenting di Indonesia.
Kehadirannya turut membentuk corak keberagamaan masyarakat, memengaruhi dinamika politik kebangsaan, melestarikan kebudayaan dan menyediakan beragam pelayanan sosial bagi warga (Bush 2009; Hefner 2000).
Berdasarkan kedudukan strategis tersebut, Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, tidak semestinya dipersempit hanya sebagai forum pergantian kepengurusan ataupun arena persaingan antarkandidat. Muktamar ini harus dimaknai sebagai momentum untuk merumuskan corak kepemimpinan yang mampu mengantarkan NU memasuki abad kedua keberadaannya.
Tantangan yang akan dihadapi NU bukanlah persoalan sederhana. Pergeseran geopolitik dunia Islam, kemunduran demokrasi di sejumlah negara, meningkatnya dominasi platform digital, perkembangan kecerdasan artifisial, kebutuhan regenerasi ulama dan kader, serta tuntutan terhadap profesionalisasi organisasi telah menempatkan NU pada titik persimpangan yang menentukan.
Oleh karena itu, pertanyaan utama dalam muktamar tidak cukup berhenti pada siapa yang akan menduduki jabatan ketua umum. Persoalan yang lebih mendasar ialah model kepemimpinan seperti apa yang mampu mempertahankan tradisi NU sekaligus mentransformasikannya menjadi kekuatan sosial dan peradaban.
Muktamar sebagai Kompetisi Paradigma, Bukan Konflik PersonalDinamika internal NU menunjukkan adanya ketegangan di antara sejumlah kelompok elite. Perbedaan tersebut tampak dalam cara masing-masing kelompok memahami hubungan agama dan negara, independensi organisasi, orientasi politik kebangsaan, agenda internasionalisasi NU, dan pembagian kewenangan dalam struktur jam’iyyah.
Meskipun demikian, ketegangan tersebut tidak tepat apabila semata-mata digambarkan sebagai pertikaian personal. Cara pandang semacam itu terlalu menyederhanakan persoalan dan berpotensi menyeret warga NU ke dalam politik dukung-menolak yang didasarkan pada kedekatan terhadap figur tertentu.
Dinamika yang sesungguhnya berlangsung lebih tepat dipahami sebagai kompetisi paradigma mengenai arah dan masa depan organisasi.
Sebagian kalangan menilai kedekatan dengan negara dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperbesar pengaruh sekaligus mempercepat pelaksanaan program organisasi. Sebaliknya, kelompok lain memandang bahwa jarak kritis terhadap kekuasaan harus tetap dijaga agar NU dapat mempertahankan posisinya sebagai kekuatan moral dalam masyarakat sipil. Di satu sisi, terdapat kelompok yang memberikan perhatian besar terhadap diplomasi internasional. Di sisi lain, terdapat pula tuntutan agar NU lebih memprioritaskan penguatan pesantren, ekonomi warga, pendidikan, dan pelayanan sosial di dalam negeri.
Perbedaan semacam itu merupakan sesuatu yang wajar dalam organisasi besar. Lewis A. Coser menerangkan bahwa konflik tidak selalu membawa akibat destruktif. Apabila disalurkan melalui institusi yang memperoleh kepercayaan bersama, konflik justru dapat memperjelas batas antarkepentingan, memperbarui norma, menyediakan ruang bagi koreksi, dan mendorong perubahan organisasi (Coser 1956).
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan perbedaan pandangan, melainkan pada cara perbedaan tersebut dikelola. Konflik dapat menghasilkan perubahan yang produktif apabila tersedia mekanisme deliberasi atau musyawarah, aturan kompetisi yang adil, transparansi dalam pengambilan keputusan, dan keterbukaan untuk menerima kritik. Sebaliknya, konflik akan merusak kohesi organisasi ketika berkembang menjadi praktik delegitimasi, eksklusi, dan perebutan kendali tanpa batas yang jelas.
Muktamar NU ke-35 di Tambakberas harus mampu mengalihkan kompetisi elite menjadi kompetisi gagasan. Perdebatan yang dikembangkan tidak seharusnya berpusat pada siapa yang paling kuat mengendalikan struktur, melainkan pada siapa yang mampu menawarkan agenda paling relevan bagi kepentingan umat dan masa depan organisasi.
NU sebagai Arena Pertarungan ModalPerspektif Pierre Bourdieu dapat digunakan untuk memahami mengapa persaingan dalam organisasi besar tidak pernah terbatas pada perebutan jabatan. Dalam pandangan Bourdieu, organisasi dapat dipahami sebagai arena sosial tempat para aktor memperebutkan dan mempertukarkan beragam bentuk modal (Bourdieu 1989).
Dalam lingkungan NU, terdapat modal keagamaan yang berasal dari kedalaman penguasaan ilmu, kesinambungan sanad, kepemilikan atau keterhubungan dengan pesantren, serta pengakuan komunitas. Selain itu, terdapat modal intelektual yang dibentuk melalui pendidikan, publikasi ilmiah, kemampuan merumuskan gagasan, dan keterlibatan seseorang dalam produksi pengetahuan.
Modal politik diperoleh melalui pengalaman dalam pemerintahan, akses kepada pembuat kebijakan, dan kemampuan memengaruhi keputusan publik. Adapun modal sosial berkembang melalui jaringan, kepercayaan, relasi antar pesantren, serta kedekatan dengan warga nahdliyyin.
Di samping berbagai modal tersebut, terdapat pula modal simbolik berupa kehormatan, reputasi moral, gelar keagamaan, dan pengakuan publik. Modal simbolik memungkinkan seseorang dipandang memiliki legitimasi untuk berbicara dan bertindak atas nama organisasi (Bourdieu 1989).
Oleh sebab itu, persaingan di lingkungan NU tidak hanya berkenaan dengan perebutan kedudukan struktural. Di balik kompetisi tersebut terdapat pertarungan untuk menentukan jenis modal yang dianggap paling sah dalam mengarahkan perjalanan jam’iyyah.
Permasalahan mulai muncul ketika salah satu jenis modal mendominasi keseluruhan proses organisasi. Kedekatan politik, misalnya, tidak dapat menggantikan otoritas moral. Demikian pula, kharisma keagamaan tidak secara otomatis melahirkan kecakapan manajerial. Gelar akademik belum tentu berjalan beriringan dengan penerimaan kultural, sedangkan luasnya jaringan internasional tidak selalu mampu menjawab kebutuhan warga pada tingkat lokal.
Karena itu, pemimpin NU pada masa mendatang harus mampu mempertemukan berbagai modal tersebut dalam satu kesatuan, bukan mempertentangkannya. Ia perlu memiliki legitimasi tradisional, kemampuan intelektual, pengalaman kelembagaan, jaringan sosial yang luas, serta integritas moral sebagai fondasi kepemimpinannya.
Kepemimpinan Moral dan Krisis Tata KelolaAntonio Gramsci membedakan konsep dominasi dari hegemoni. Dominasi bertumpu pada kewenangan formal dan kemampuan untuk memberikan perintah. Sementara itu, hegemoni dibangun melalui kepemimpinan intelektual dan moral yang membuat berbagai kelompok bersedia menerima suatu visi sebagai bagian dari kepentingan bersama (Gramsci 1971).
Kerangka tersebut relevan untuk membaca kebutuhan kepemimpinan NU. Organisasi sebesar NU tidak cukup dipimpin oleh seorang administrator yang hanya terampil menyelenggarakan rapat, membagikan jabatan, atau mengatur komunikasi publik. NU memerlukan pemimpin yang mampu membangun konsensus tanpa menghapus keragaman pandangan yang hidup di dalam organisasi.
Kepemimpinan moral juga harus diwujudkan melalui tata kelola kelembagaan. Delapan Risalah Ciganjur secara tegas menempatkan NU sebagai kekuatan masyarakat sipil yang harus menjaga keseimbangan hubungan antara masyarakat, negara, dan pasar berdasarkan prinsip tawasuth dan i‘tidal (Redaksi Islami.co 2026).
Risalah tersebut turut merekomendasikan agar PBNU menyusun kode etik bagi kader NU yang bekerja di pemerintahan dan lembaga negara. Rekomendasi ini berangkat dari kenyataan bahwa jumlah kader NU yang menduduki jabatan publik terus meningkat, baik pada tingkat pusat maupun desa.
Keterlibatan kader NU dalam lembaga negara merupakan modal kelembagaan yang penting. Namun, kedekatan dengan kekuasaan juga melahirkan tanggung jawab yang tidak ringan. Organisasi harus memastikan bahwa identitas NU tidak sekadar digunakan sebagai sarana memperoleh jabatan, tetapi benar-benar menjadi sumber nilai dan etika dalam pelayanan publik.
Kode etik diperlukan untuk membangun sistem pertanggungjawaban, mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan menegaskan bahwa kekuasaan harus digunakan demi kemaslahatan masyarakat. Keberadaan kode etik juga dapat menjadi dasar bagi organisasi untuk meminta penjelasan ketika kadernya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan atau praktik pemerintahan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Gagasan tersebut tidak berarti menempatkan NU sebagai lembaga pengawas tandingan bagi negara. Substansinya ialah penegasan bahwa NU memiliki tanggung jawab moral terhadap nilai-nilai yang dibawa oleh kadernya ketika menjalankan peran di ruang publik.
Risalah Ciganjur sebagai Peta TransformasiDelapan Risalah Ciganjur patut ditempatkan sebagai salah satu kerangka evaluasi dalam Muktamar NU ke-35. Dokumen tersebut tidak hanya memuat seruan normatif, tetapi juga menawarkan sejumlah agenda kelembagaan yang relatif konkret.
Pertama, risalah tersebut kembali menegaskan kedudukan NU sebagai kekuatan masyarakat sipil. Hubungan dengan negara dan dunia usaha tetap diperlukan, tetapi relasi tersebut harus dibangun secara adil dan seimbang. Kerja sama tidak boleh menghilangkan independensi organisasi maupun melemahkan keberanian NU dalam menyampaikan kritik.
NU harus memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan pemerintah tanpa berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Pada saat yang sama, NU juga tidak semestinya menempatkan diri sebagai oposisi permanen yang menyebabkan kerja pelayanan publik sulit dilakukan. Pola hubungan yang dibutuhkan ialah kemitraan kritis, yakni bekerja sama dalam urusan kemaslahatan sekaligus menyampaikan koreksi ketika hak-hak warga diabaikan.
Kedua, Risalah Ciganjur mendorong NU memperkuat fungsi pendampingan, pemberdayaan, advokasi, dan penyelesaian konflik. Agenda tersebut merupakan peneguhan kembali Khittah NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah.
Peran NU tidak cukup dibatasi pada pemeliharaan ritus dan tradisi keagamaan. Organisasi harus hadir ketika petani kehilangan ruang hidup, nelayan berhadapan dengan kerusakan lingkungan, buruh mengalami ketidakadilan, masyarakat miskin kesulitan memperoleh pendidikan, serta kelompok minoritas dan penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi.
Ketiga, Risalah Ciganjur menghubungkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) dengan persoalan ekonomi, politik, kebijakan publik, dan kemandirian ekonomi digital. Dengan demikian, Aswaja tidak boleh berhenti sebagai identitas teologis. Nilai-nilainya harus dikembangkan menjadi paradigma untuk membaca ketimpangan sosial sekaligus merumuskan jalan keluar yang berkeadilan.
Keempat, risalah tersebut secara khusus menyerukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Tuntutan ini perlu diwujudkan melalui penyediaan layanan yang aksesibel, pelibatan penyandang disabilitas dalam struktur organisasi dan badan otonom, serta penerapan Fikih Penyandang Disabilitas.
Kelima, Risalah Ciganjur menghendaki sistem kaderisasi yang dapat membekali kader dengan kemampuan membaca realitas sosial, ekonomi, politik, dan kebijakan publik. Kaderisasi tidak lagi memadai apabila hanya mengajarkan sejarah organisasi dan pengetahuan keagamaan. Kader NU juga perlu memahami data, teknologi, perubahan iklim, ekonomi politik, komunikasi publik, dan tata kelola pemerintahan.
Pada titik inilah Delapan Risalah Ciganjur pada dasarnya menawarkan arah transformasi NU dari organisasi massa menjadi organisasi peradaban.
Dari Pemimpin Global Menuju Orkestrator PeradabanKonsep “orkestrator peradaban” memperluas perbincangan mengenai model kepemimpinan NU. Dalam artikel “Dari Pemimpin Global ke Orkestrator Peradaban,” Suhermanto Ja’far mengemukakan tiga tipologi kepemimpinan, yaitu kepemimpinan inklusif, integratif, dan akademik-kebangsaan (Ja’far n.d.).
Pemimpin inklusif memiliki kemampuan merangkul berbagai kelompok tanpa terseret ke dalam polarisasi. Pemimpin integratif mampu membangun sinergi antara pesantren, organisasi, negara dan masyarakat. Sementara itu, pemimpin akademik-kebangsaan ditandai oleh kapasitas intelektual, wawasan strategis, dan komitmen yang kuat terhadap kebangsaan.
Ketiga tipologi tersebut penting, tetapi belum mencukupi jika hanya dipahami sebagai daftar karakter personal. Tantangan NU bukan sekadar menemukan individu yang memenuhi sejumlah kategori, melainkan merumuskan bagaimana seorang pemimpin harus hadir, berpikir, dan bertindak di tengah perubahan peradaban.
Dunia kini memasuki suatu tatanan ketika perusahaan teknologi, penguasaan data, algoritma, dan kecerdasan artifisial turut menentukan kehidupan politik, ekonomi, keamanan, produksi pengetahuan, serta pembentukan opini publik. Manuel Castells menggambarkan kondisi tersebut sebagai masyarakat jaringan, sedangkan José van Dijck, dkk. menjelaskan bahwa platform digital telah berkembang menjadi infrastruktur yang turut membentuk nilai-nilai publik (Castells 2010; van Dijck, Poell, dan de Waal 2018).
Dalam konteks demikian, pemimpin NU tidak cukup hanya mempunyai jaringan internasional. Ia juga harus memahami bagaimana teknologi mengubah otoritas keagamaan, sistem pendidikan, dunia kerja, hubungan sosial, dan kedaulatan pengetahuan.
Seorang orkestrator peradaban tidak harus memainkan seluruh instrumen seorang diri. Tugas utamanya ialah memastikan setiap unsur bergerak menuju arah yang sama. Dalam konteks NU, orkestrasi berarti mempertemukan pesantren dengan perguruan tinggi, ulama dengan peneliti, pelaku usaha dengan komunitas akar rumput, pemerintah dengan masyarakat sipil, serta tradisi keislaman dengan tantangan teknologi.
NU pada dasarnya telah memiliki hampir semua sumber daya yang dibutuhkan, mulai dari jaringan pesantren, tradisi intelektual, basis sosial, pengalaman politik, badan otonom, perguruan tinggi, lembaga filantropi, hingga pengakuan internasional. Persoalan utamanya bukan ketiadaan potensi, melainkan belum optimalnya kemampuan untuk mengintegrasikan seluruh potensi tersebut ke dalam agenda bersama.
Mengapa Figur Baru Diperlukan?Istilah “figur baru” tidak selalu menunjuk pada seseorang yang sama sekali belum pernah terlibat dalam lingkungan NU. Hal yang jauh lebih penting ialah kemunculan paradigma dan model kepemimpinan baru.
NU membutuhkan pemimpin yang tidak menjadi kepanjangan tangan salah satu kutub konflik. Ia harus mempunyai kemandirian yang cukup agar dapat berdiri sebagai titik temu. Figur yang dibutuhkan bukan pemimpin tanpa sikap, melainkan seseorang yang mampu melampaui kepentingan kelompoknya sendiri dan mengubah rivalitas menjadi kerja kolektif.
Dalam teori James MacGregor Burns yang kemudian dikembangkan oleh Bernard Bass, pemimpin transformasional tidak sekadar mempertukarkan dukungan dengan jabatan atau keuntungan. Kepemimpinan transformasional bekerja dengan mengubah cara pengikut memahami kepentingan bersama, membangun visi kolektif dan menggerakkan organisasi menuju tujuan yang lebih tinggi (Bass dan Riggio 2006).
Dalam konteks NU, kepemimpinan transformasional dapat diwujudkan melalui kemampuan mengolah konflik menjadi energi pembaruan, menggeser pusat perhatian dari kompetisi elite menuju pelayanan umat, serta memastikan struktur organisasi bekerja berdasarkan kompetensi, integritas, dan indikator kinerja.
Figur tersebut juga harus ditopang oleh modal sosial yang kuat. Robert D. Putnam menempatkan jaringan, kepercayaan, norma timbal balik, dan kemampuan bekerja sama sebagai unsur penting dalam pembentukan modal sosial (Putnam 1993, 1995).
NU kemungkinan telah memiliki bonding social capital yang kuat dalam bentuk ikatan internal pesantren, keluarga, jemaah dan jaringan tertentu. Tantangan yang harus dijawab ialah memperkuat bridging social capital, yakni kapasitas untuk menjembatani kelompok-kelompok yang memiliki latar belakang dan kepentingan berbeda (Putnam 1995).
Pemimpin alternatif harus mampu berkomunikasi dengan dunia pesantren, kalangan akademisi, negara, pelaku usaha, masyarakat sipil, generasi muda dan komunitas internasional. Ia tidak harus menjadi figur dengan suara paling keras. Sebaliknya, ia perlu tampil sebagai pendengar yang matang, negosiator yang dipercaya dan pembangun konsensus yang tekun.
Profil Kepemimpinan AlternatifTanpa diarahkan kepada nama tertentu, profil kepemimpinan alternatif dapat dirumuskan melalui sejumlah indikator yang terbuka dan dapat diuji.
NU memerlukan seorang intelektual Muslim yang memahami tradisi pesantren sekaligus pendidikan tinggi, memiliki pengalaman dalam organisasi berskala nasional, mengerti tata penyelenggaraan negara dan mempunyai rekam jejak pelayanan publik.
Figur tersebut perlu memperoleh penerimaan dari berbagai kelompok tanpa menjadikan transaksi antar elite sebagai satu-satunya sumber legitimasi. Ia harus mempunyai jaringan nasional dan internasional, tetapi tetap berakar pada kehidupan sosial dan kebudayaan warga nahdliyyin.
Kedalaman spiritual juga menjadi unsur penting. Dalam tradisi NU, spiritualitas bukan sekadar atribut pelengkap. Spiritualitas menegaskan bahwa jabatan merupakan sarana khidmah, bukan bentuk kepemilikan atas kekuasaan. Pengalaman sebagai pembimbing spiritual dapat menjadi modal moral apabila tercermin dalam ketawadukan, kedisiplinan etis, pelayanan kepada sesama dan kemampuan menjaga persaudaraan.
Meskipun demikian, kedudukan spiritual tidak boleh diperlakukan sebagai simbol yang kebal terhadap evaluasi. Kedalaman rohani harus dinilai melalui perilaku, integritas, keterbukaan menerima kritik, serta rekam jejak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berbeda pandangan.
Figur tersebut juga perlu mempunyai perspektif global. Ia harus mampu membicarakan geopolitik, perdamaian, kecerdasan artifisial, perubahan iklim, dan ekonomi digital tanpa kehilangan pemahaman mengenai tradisi, adab organisasi, dan persoalan sehari-hari yang dialami warga.
Profil kepemimpinan alternatif sebaiknya dituangkan dalam matriks penilaian yang terbuka, bukan dijadikan kode terselubung untuk mengarahkan warga kepada satu nama. Seluruh calon harus dinilai menggunakan indikator yang sama, meliputi integritas, kapasitas rekonsiliasi, rekam jejak pelayanan, kompetensi organisasi, independensi dan agenda transformasi yang ditawarkan.
Dari Politik Elite Menuju Politik KhidmahMuktamar NU di Tambakberas harus menghasilkan sesuatu yang lebih substantif daripada sekadar susunan kepengurusan baru. Forum tersebut perlu melahirkan kontrak transformasi organisasi.
Kontrak transformasi itu setidaknya harus memuat mekanisme rekonsiliasi internal, kode etik kader yang bekerja di lembaga negara, aturan mengenai konflik kepentingan, transparansi anggaran, kaderisasi berbasis kompetensi, perlindungan kelompok rentan, peta jalan pengembangan ekonomi warga, serta strategi organisasi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan geopolitik.
Keberhasilan Muktamar tidak cukup diukur dari ketenangan selama proses pemilihan. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan Muktamar memulihkan kepercayaan, memperjelas arah organisasi dan memastikan kepentingan kultural jemaah dapat berjalan beriringan dengan kerja struktural jam’iyyah.
NU tidak hanya membutuhkan pemimpin yang mampu memenangkan persaingan internal. Organisasi ini memerlukan seorang rekonsiliator yang sanggup mempertemukan kembali berbagai unsur agar dapat bekerja secara kolektif.
Siapa pun yang terpilih, pemimpin NU mendatang harus mampu mengarahkan organisasi dari kompetisi elite menuju kompetisi pelayanan, dari organisasi massa menuju organisasi peradaban, serta dari kepemimpinan yang semata-mata administratif menuju kepemimpinan moral, intelektual dan transformasional.
Pada akhirnya, masa depan NU tidak ditentukan oleh kemenangan salah satu kubu. Masa depan tersebut bergantung pada kemampuan organisasi melahirkan kepemimpinan yang dapat menggerakkan seluruh kekuatan NU dan mengarahkannya untuk menghasilkan kemaslahatan bersama.
--------------------------------
RujukanBass, Bernard M., dan Ronald E. Riggio. 2006. Transformational Leadership. Edisi kedua. Psychology Press. DOI/Link.
Bourdieu, Pierre. 1989. “Social Space and Symbolic Power.” Sociological Theory 7 (1): 14–25. JSTOR.
Bush, Robin. 2009. Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. ISEAS Publishing. Google Books.
Castells, Manuel. 2010. The Rise of the Network Society. Edisi kedua. Wiley-Blackwell. Wiley.
Coser, Lewis A. 1956. The Functions of Social Conflict. Free Press. Lihat juga Nepstad, Sharon Erickson. 2005. “The Continuing Relevance of Coser’s Theory of Conflict.” Sociological Forum. JSTOR.
Fealy, Greg, dan Robin Bush. 2014. “The Political Decline of Traditional Ulama in Indonesia: The State, Umma and Nahdlatul Ulama.” Asian Journal of Social Science 42 (5): 536–560. Brill.
Gramsci, Antonio. 1971. Selections from the Prison Notebooks. International Publishers.
Hefner, Robert W. 2000. Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton University Press. Princeton.
Menchik, Jeremy. 2016. Islam and Democracy in Indonesia: Tolerance without Liberalism. Cambridge University Press. Cambridge.
Putnam, Robert D. 1993. Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press. Princeton.
Putnam, Robert D. 1995. “Bowling Alone: America’s Declining Social Capital.” Journal of Democracy 6 (1): 65–78. DOI.
van Dijck, José, Thomas Poell, dan Martijn de Waal. 2018. The Platform Society: Public Values in a Connective World. Oxford University Press. Oxford Academic.
Website
Attar, Haekal. 2026. “Pra-Muktamar Ciganjur Dorong PBNU Susun Kode Etik agar Kader NU di Lembaga Negara Dapat Dimintai Pertanggungjawaban.” NU Online. Sumber: https://nu.or.id/nasional/pra-muktamar-ciganjur-dorong-pbnu-susun-kode-etik-agar-kader-nu-di-lembaga-negara-dapat-dimintai-pertanggungjawaban-Npawn
Ja’far, Suhermanto. n.d. “Dari Pemimpin Global ke Orkestrator Peradaban.” JATMAN. Sumber: https://jatman.or.id/dari-pemimpin-global-ke-orkestrator-peradaban
Redaksi Islami.co. 2026. “Halaqoh Ciganjur Cetuskan 8 Poin Risalah untuk Muktamar NU ke-35, Soroti Relasi Negara dan Advokasi Warga.” Sumber: https://islami.co/halaqoh-ciganjur-cetuskan-8-poin-risalah-untuk-muktamar-nu-ke-35-soroti-relasi-negara-dan-advokasi-warga/





