Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pihaknya menerima laporan bahwa mobil Alphard yang terlibat cekcok dengan petugas keamanan atau sekuriti di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat diduga menggunakan pelat nomor palsu.
“Dan terlihat bahwa mobil Alphard itu lah yang kemudian melanggar. Dan kemudian kami juga mendapatkan laporan bahwa mobil yang pakai pelat itu adalah pelat palsu,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Pram meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut apabila persoalan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
“Sehingga dengan demikian orang yang menegur harusnya yang diberikan sanksi, dan saya sudah minta untuk aparat penegak hukum, kalau kemudian ini tidak bisa diselesaikan secara baik, ya tentunya yang melakukan seakan-akan berkuasa begitu padahal dia salah, itu harus diberi sanksi,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menegaskan petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan pengemudi Alphard tidak melakukan kesalahan. Ia meminta agar petugas tersebut tidak dipecat karena dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Jadi untuk satpamnya sekali lagi saya minta untuk tidak dipecat dan tetap dipekerjakan seperti biasa karena satpam inilah yang menjalankan tugas dan semua orang melihat dari CCTV maupun CCTV yang lebih lengkap yang sebenarnya dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta,” tegasnya.
Polisi Telusuri Dugaan Pelat Nomor Palsu
Sementara itu, polisi juga tengah menelusuri dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai pada mobil Alphard tersebut.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, pemeriksaan terkait dugaan pelat nomor itu ditangani oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Dan terkait dengan dugaan menggunakan pelat nomor atau nopol yang tidak sesuai, itu juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya,” kata Braiel, Jumat (24/7).
Menurut Braiel, personel Subdit Gakkum telah berkoordinasi dengan Polsek Metro Menteng untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lalu lintas maupun dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.
Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
“Itu nanti ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas. Diklarifikasi. Karena ada, kan sudah ada proses mediasi, kemudian ada salah satu pihak yang merasa kurang pas atau kurang berkenan, nah ini kita mau klarifikasi, kita undang yang bersangkutan, kita klarifikasi seperti apa sih duduk persoalannya, dan pasti akan kita selesaikan dengan tuntas,” ujarnya.
Senada, pengacara petugas keamanan berinisial FH, Wiradarma Harefa, menyebut pelat nomor yang digunakan mobil Alphard tersebut diduga terdaftar untuk kendaraan lain, yakni sebuah Daihatsu berwarna silver metalik keluaran tahun 2015.
“Bahwa setelah polisi melihat viral berita ini dan mengecek kendaraan itu, ternyata kendaraan itu nomor polisi yang mereka pakai bukan peruntukan untuk kendaraan Alphard itu. Setelah dicek kendaraannya berbeda, itu kendaraan merek Daihatsu ya, merek Daihatsu. Aku coba cek ya, tapi ya itu sebenarnya ada atas nama seseorang tapi bukan Alphard, itu adalah Daihatsu warna silver metalik tahun 2015. Nah, ini ini sebenarnya yang sedang ditelusuri oleh kepolisian,” ujarnya saat live bersama kumparan AMPM, Jumat (24/7).





