KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai menerapkan penggunaan campuran aspal buton (asbuton) sebesar 30 persen (A30) pada sejumlah ruas jalan tol strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, yang menjadi landasan pemanfaatan asbuton olahan di Indonesia.
"Alasan pakai aspal A30 karena untuk mengurangi impor aspal," ujar Menteri PU Dody Hanggodo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Menteri PU Pangkas Impor Aspal 30 Persen, Aturan Terbit 2 Minggu Lagi
Ia berharap, penggunaan asbuton mampu mengurangi dampak fluktuasi harga aspal dunia terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur serta menjaga efisiensi belanja infrastruktur di tengah dinamika harga komoditas global.
Pasalnya, selama ini Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan aspal nasional. Padahal, Pulau Buton di Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki cadangan aspal alam yang sangat besar.
Selain mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor, Dody mengatakan bahwa pemanfaatan asbuton merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat kemandirian industri dalam negeri sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam (SDA) nasional.
Baca juga: Misteri Asbuton: Mengapa Harta Karun Nasional Ini Tak Pernah Populer?
Penerapan A30 secara bertahapDody menyampaikan bahwa penerapan A30 dilakukan secara bertahap melalui pendekatan yang serupa dengan kebijakan pencampuran biodiesel, seperti B10 hingga B20.
Persentase campuran asbuton akan terus ditingkatkan sesuai kesiapan industri, hasil evaluasi teknis, serta mempertimbangkan aspek keekonomian.
"Jadi, secara gradual kami naikkan kadar dari asbutonnya, tetapi tetap memperhatikan nilai keekonomiannya, sehingga APBN yang biasa digunakan untuk membangun dan preservasi jalan tidak membengkak," jelas Dody.
Baca juga: Ironi Aspal Buton: Dijual ke China, di Negeri Sendiri Terabaikan
Sebagai tahap awal implementasi, campuran A30 akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol strategis yang juga dirancang memiliki fungsi ganda sebagai landasan darurat pesawat tempur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Ruas jalan tol tersebut mencakup Jalan Tol Banda Aceh–Sigli, Jakarta–Cikampek II Selatan (Japek II Selatan), Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta Probolinggo–Banyuwangi.
Pemanfaatan asbuton pada sejumlah ruas jalan tol itu diharapkan dapat menunjukkan bahwa material dalam negeri mampu memenuhi standar teknis infrastruktur strategis nasional, termasuk infrastruktur yang memiliki fungsi sipil dan pertahanan.
Baca juga: Lagi Dilirik, Apa Itu Aspal Buton?
Penerapan Permen PU Nomor 10 Tahun 2026 menegaskan komitmen Kementerian PU untuk memperluas penggunaan asbuton secara bertahap pada pembangunan dan preservasi jalan di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan rantai pasok material konstruksi, meningkatkan daya saing industri aspal nasional, sekaligus menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dengan tetap memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




