jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.
Regulasi terbaru untuk PPPK paruh waktu ini mengatur sejumlah hal, antara lain mekanisme pengadaan, hak, serta tata cara alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA: Program Ini Bisa Membuat PNS dan PPPK Lebih Bahagia, P3K Paruh Waktu Juga
Ditetapkan pada 19 Juni 2026, peraturan ini mencakup beberapa poin penting.
Pertama, jabatan yang diisi fokus pada posisi non-manajerial seperti tenaga pendidik, kesehatan, dan operasional layanan.
BACA JUGA: Jangan Sampai PPPK Teknis Merasa menjadi ASN Kelas 2, Pemda Sudah Berupaya
Kedua soal alih status. Mekanisme dan syarat peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu diatur dalam Pasal 24-25 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, ada satu pasal yang membuat PPPK paruh waktu keberatan.
BACA JUGA: Info Terbaru soal Alih Status PPPK Paruh Waktu menjadi Pegawai Penuh, Waduh
Menurut Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi, Pasal 26 mematikan peluang PPPK paruh waktu usia tua untuk menjadi PNS.
"Kami keberatan karena cukup banyak PPPK paruh waktu usianya di atas 35 tahun sehingga tidak bisa bisa daftar PNS. Jadi, harapan kami untuk menjadi PNS pupus sudah," kata Ratna kepada JPNN, Jumat (24/7/2027).
Dia menyebutkan, dalam Pasal 26 tersebut, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PNS dengan catatan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih membatasi ruang menjadi PNS, yang mana usianya di bawah 35 tahun.
Itu berarti PPPK Paruh Waktu yang punya peluang menjadi PNS hanya yang berusia di bawah 35, di atas itu hanya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Rasanya pengabdian kami yang panjang tidak dihargai oleh bangsa ini. Dari dahulu kami memperjuangkan afirmasi masa kerja tidak pernah berhasil," kata Ratna.
Dia melanjutkan, kalau alih status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu masih diserahkan kepada pemerintah daerah melalui pengusulan, hingga 10 tahun pun tidak akan tuntas karena daerah tidak ada anggaran.
Kondisi fiskal di banyak daerah menjadi alasan pemda ogah mengusulkan alih status P3K PW menjadi PPPK, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD..
"Yang bisa selamat hanya PPPK paruh waktu di daerah menengah dan kaya. Mereka punya peluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ucapnya.
Oleh karena itu, Ratna berharap Presiden Prabowo Subianto akan memberikan kebijakan yang berpihak kepada PPPK paruh waktu tanpa pandang usia dan jabatan.
Adapun isi Pasal 26 di PermenPANRB 9 Tahun 2026 yang dinilai mematikan peluang PPPK paruh waktu sebagai berikut:
(1) PPPK Paruh Waktu dapat melamar pada pengadaan:
a. PNS; dan/atau
b. PPPK.
(2) PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaan atau pejabat yang berwenang.
(3) PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus seleksi pada pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus seleksi pada pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu sebelum penetapan Pejabat Pembina Kepegawaian. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




