Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengatakan operator telekomunikasi harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, legislator bidang komunikasi dan informatika itu mendesak seluruh operator untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah dan memperbaiki sistem layanan.
"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," katanya.
Menurut dia, putusan tersebut sangat berarti bagi masyarakat karena memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara sah.
Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Dalam putusannya, MK juga menegaskan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah. Penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai menjadi tidak dapat dibenarkan.
"Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujarnya.
Oleh Soleh menekankan pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.
"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," ucapnya.
MK lewat putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan oleh konsumen tetap memiliki nilai ekonomi. MK menyatakan paket data yang telah dibayar merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen tersebut, kata Mahkamah, harus memperoleh perlindungan hukum. Karenanya, manfaat layanan alias sisa kuota tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang saat masa aktif berakhir.
Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak, MK menyebut keadaan yang demikian melanggar perlindungan hak milik dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil seperti dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat.
MK memberi pemaknaan baru terhadap pasal tersebut bahwa dalam menetapkan tarif, penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut diucapkan pada Kamis (23/7). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix.
Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan soal kuota internet hangus
Baca juga: Anggota DPR: Putusan MK soal sisa kuota internet lindungi hak rakyat
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, legislator bidang komunikasi dan informatika itu mendesak seluruh operator untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah dan memperbaiki sistem layanan.
"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," katanya.
Menurut dia, putusan tersebut sangat berarti bagi masyarakat karena memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara sah.
Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.
Dalam putusannya, MK juga menegaskan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah. Penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai menjadi tidak dapat dibenarkan.
"Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujarnya.
Oleh Soleh menekankan pelaksanaan putusan MK harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan konsumen.
"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," ucapnya.
MK lewat putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan oleh konsumen tetap memiliki nilai ekonomi. MK menyatakan paket data yang telah dibayar merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen tersebut, kata Mahkamah, harus memperoleh perlindungan hukum. Karenanya, manfaat layanan alias sisa kuota tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang saat masa aktif berakhir.
Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak, MK menyebut keadaan yang demikian melanggar perlindungan hak milik dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil seperti dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat.
MK memberi pemaknaan baru terhadap pasal tersebut bahwa dalam menetapkan tarif, penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut diucapkan pada Kamis (23/7). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang daring Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix.
Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan soal kuota internet hangus
Baca juga: Anggota DPR: Putusan MK soal sisa kuota internet lindungi hak rakyat





